SUMUT.WAHANANEWS.CO – Pasca aksi unjuk rasa yang digelar mahasiswa di Markas Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) beberapa waktu lalu, Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Garda Peduli Indonesia, Frisdarwin, angkat bicara. Ia menilai aksi tersebut merupakan bentuk kekecewaan masyarakat yang melihat praktik perjudian diduga milik AK dan AI di wilayah Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang, kian merajalela dan tak kunjung dibasmi.
Menurutnya, lemahnya tindakan tegas dari jajaran Polresta Deli Serdang terhadap para pelaku perjudian telah memicu kemarahan publik. Kondisi ini dikhawatirkan akan menimbulkan krisis kepercayaan mendalam masyarakat terhadap institusi kepolisian, khususnya Polresta Deli Serdang dan Polda Sumut.
Baca Juga:
Video Viral WN AS Ngaku Kehilangan USD 5.000 di Bea-Cukai Soetta, Ini Faktanya
Frisdarwin mengingatkan kembali tugas pokok kepolisian yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. “Sesuai Pasal 13 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, polisi memiliki kewajiban memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan dan pengayoman kepada warga,” jelasnya, Rabu (24/6/2026).
“Maka sudah seharusnya Polresta Deli Serdang maupun Polda Sumut segera bertindak tegas dan menangkap para bandar judi sebagaimana yang telah disuarakan dalam aksi mahasiswa tersebut,” tegasnya.
Ia juga menekankan prinsip dasar penegakan hukum, yaitu “No man above the law” atau tidak ada satu pun pihak yang berada di atas hukum. “Prinsip ini menegaskan tidak ada orang atau kelompok yang berhak mendapatkan perlakuan istimewa atau kebal dari proses hukum,” imbuhnya.
Baca Juga:
Puslitbang Polri Evaluasi Kendaraan Operasional untuk Perkuat Tugas Samapta dan Binmas di Polda Jambi
Kekaguman dan pertanyaan kritis semakin dilontarkan Frisdarwin, mengingat lokasi dan praktik perjudian tersebut sudah menyebar luas dan menjadi sorotan publik. Ia menyampaikan dugaan keras terkait kelambanan penindakan.
“Kita lihat saja perkembangannya beberapa hari ke depan. Jika lokasi perjudian di kawasan Pagar Jati diduga milik AK dan AI itu masih tetap beroperasi, sudah dapat dipastikan ada pembiaran karena disinyalir menerima setoran. Sebaliknya, jika segera ditutup dan bandar-bandarnya ditangkap, berarti kepolisian masih menjalankan tugasnya dengan bersih,” ungkapnya.
Ia menutup pernyataannya dengan pertanyaan tajam yang menguji kredibilitas pimpinan kepolisian setempat.
"Sangat sederhana kenyataannya: jika tempat judi itu masih buka, tandanya ada yang melindungi. Jika berani ditutup dan ditindak tegas, barulah terbukti Polresta Deli Serdang dan Polda Sumut bersih dari campur tangan atau imbalan dari para bandar judi,” pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan bisnis perjudian haram yang diduga dipimpin AK dan AI ini disinyalir meraup omzet mencapai miliaran rupiah setiap bulannya. Hal yang menjadi sorotan utama adalah, meski beroperasi secara terang-terangan dan jaringannya sudah meluas, lokasi serta praktik judi tersebut terkesan kebal hukum dan hingga saat ini belum tersentuh tindakan tegas dari aparat kepolisian.
Massa aksi diterima langsung oleh Kasubdit 4 Bidang Intelijen dan Keamanan Polda Sumut, AKBP Pardamean Hutahaean, serta Perwira Pengawas, AKBP Henri.
Sekretaris Jenderal BONAR, Henry Pakpahan, S.H., M.H., dalam orasinya menyampaikan kekecewaan mendalam terhadap kinerja penegakan hukum di lapangan. Ia secara blak-blakan menyentil pimpinan kepolisian yang dinilai abai terhadap keluhan warga.
“Perjudian yang dikelola AK atau yang dikenal dengan sebutan Aseng Kayu ini telah berpindah lokasi dari Marelan ke Lubuk Pakam dengan omzet miliaran rupiah setiap bulannya. Namun mengapa Kapolda Sumut diam saja dan tidak mengambil tindakan nyata? Begitu juga dengan Kapolresta Deli Serdang, Kasat Intelkam, hingga Kasat Reskrim. Pasti ada hal yang tidak wajar di balik semua ini,” tegas Henry.
Ia pun melayangkan ultimatum keras kepada jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) dan Direktorat Intelijen dan Keamanan (Ditintelkam) Polda Sumut untuk segera memberangus praktik judi tersebut.
“Saya berikan tenggat waktu 3 x 24 jam. Jika dalam masa tersebut belum ada tindakan penindakan maupun penangkapan, kami akan mengerahkan massa dari aliansi mahasiswa dan elemen masyarakat dalam skala yang jauh lebih besar,” tandasnya.
Menanggapi tuntutan tersebut, Perwira Pengawas Polda Sumut, AKBP Henri, menyatakan seluruh aspirasi yang disampaikan telah diterima dan akan segera dilaporkan kepada pimpinan tertinggi. Ia juga menjamin bahwa Ditreskrimum Polda Sumut akan segera berkoordinasi dengan Kapolresta Deli Serdang untuk menindaklanjuti laporan dan dugaan aktivitas perjudian tersebut.
[Redaktur:Roy]