WahanaNews. co I Lembaga Swadaya Masyarakat Lingkar
Rumah Rakyat (LSM LRR) mengimbau warga yang menemukan petugas parkir yang tidak
memberikan karcis retribusi supaya berani menegur dan menginformasikan ke
pihaknya.
Baca Juga:
Perhubungan Gorontalo dan Forum LLAJ Gelar Rapat Koordinasi Bahas Transportasi Jalan
Joel sinaga SH, Direktur LRR menyebut sebagaimana SOP yang
berlaku, seharusnya petugas yang memarkir kendaraan di berbagai titik harus
memberikan tanda penarikan retribusi itu kepada masyarakat.
Menurutnya, besaran penarikan parkir itu berbeda-beda,
sesuai dengan lokasi maupun kendaraannya.
Baca Juga:
Kadishub Medan Dinonaktifkan, Diperiksa Inspektorat Terkait Kebijakan Parkir
"Tentu saja antara motor dan mobil itu beda, termasuk juga
di bahu jalan maupun tempat khusus juga berbeda," katanya, Selasa (04/05/2021).