Sementara itu, untuk retribusi parkir bahu jalan untuk
kendaraan roda 2 sebesar Rp1000 dan roda 4 Rp2000. Sedangkan di tempat tertentu
untuk roda 2 Rp2000 dan roda 4 Rp3000.
Baca Juga:
Persiapan Pelaksanaan Vaksinasi Booster, Pemkab Simalungun Gelar Rakor
Supaya masyarakat percaya dengan penarikan retribusi dari
sektor parkir tersebut, lanjutnya, maka petugas harus memberikan tanda buktinya
berupa karcis.
"Jadi kita harus profesional dan tertib administrasi. Ini
tiada lain demi menumbuhkan kepercayaan masyarakat kepada kita dalam mengelola
sektor ini," tegasnya.
Baca Juga:
Tindak Tukang Parkir Liar di Minimarket, Dishub Jakarta Siapkan Sidang Tipiring
Hal ini perlu diterapkan di lapangan demi menghindari
munculnya pungli, seperti yang sudah berjalan hampir 10 tahun lamanya.