Sementara itu, untuk retribusi parkir bahu jalan untuk
kendaraan roda 2 sebesar Rp1000 dan roda 4 Rp2000. Sedangkan di tempat tertentu
untuk roda 2 Rp2000 dan roda 4 Rp3000.
Baca Juga:
Perhubungan Gorontalo dan Forum LLAJ Gelar Rapat Koordinasi Bahas Transportasi Jalan
Supaya masyarakat percaya dengan penarikan retribusi dari
sektor parkir tersebut, lanjutnya, maka petugas harus memberikan tanda buktinya
berupa karcis.
"Jadi kita harus profesional dan tertib administrasi. Ini
tiada lain demi menumbuhkan kepercayaan masyarakat kepada kita dalam mengelola
sektor ini," tegasnya.
Baca Juga:
Kadishub Medan Dinonaktifkan, Diperiksa Inspektorat Terkait Kebijakan Parkir
Hal ini perlu diterapkan di lapangan demi menghindari
munculnya pungli, seperti yang sudah berjalan hampir 10 tahun lamanya.