WahanaNews. co I Lembaga Swadaya Masyarakat Lingkar
Rumah Rakyat (LSM LRR) mengimbau warga yang menemukan petugas parkir yang tidak
memberikan karcis retribusi supaya berani menegur dan menginformasikan ke
pihaknya.
Baca Juga:
Perhubungan Gorontalo dan Forum LLAJ Gelar Rapat Koordinasi Bahas Transportasi Jalan
Joel sinaga SH, Direktur LRR menyebut sebagaimana SOP yang
berlaku, seharusnya petugas yang memarkir kendaraan di berbagai titik harus
memberikan tanda penarikan retribusi itu kepada masyarakat.
Menurutnya, besaran penarikan parkir itu berbeda-beda,
sesuai dengan lokasi maupun kendaraannya.
Baca Juga:
Kadishub Medan Dinonaktifkan, Diperiksa Inspektorat Terkait Kebijakan Parkir
"Tentu saja antara motor dan mobil itu beda, termasuk juga
di bahu jalan maupun tempat khusus juga berbeda," katanya, Selasa (04/05/2021).
Sementara itu, untuk retribusi parkir bahu jalan untuk
kendaraan roda 2 sebesar Rp1000 dan roda 4 Rp2000. Sedangkan di tempat tertentu
untuk roda 2 Rp2000 dan roda 4 Rp3000.
Supaya masyarakat percaya dengan penarikan retribusi dari
sektor parkir tersebut, lanjutnya, maka petugas harus memberikan tanda buktinya
berupa karcis.
"Jadi kita harus profesional dan tertib administrasi. Ini
tiada lain demi menumbuhkan kepercayaan masyarakat kepada kita dalam mengelola
sektor ini," tegasnya.
Hal ini perlu diterapkan di lapangan demi menghindari
munculnya pungli, seperti yang sudah berjalan hampir 10 tahun lamanya.
"Permasalahan selama ini PAD dari sektor Retribusi Parkir,
tidak memberikan kontribusi yang signifikan terhadap Pemerintah Kab.
Simalungun," tutupnya. (tum)