WahanaNews.co I Pengadilan Negeri Simalungun, diduga
salah mengeksekusi objek lahan yang berlokasi di Afdeling VIII Bandar Besty,
Simalungun.
Baca Juga:
Lengkap Penderitaan ! Jalan Rusak Sampah Menumpuk Tepat dibelakang Telkom Kota Perdagangan
Dalam berita acara eksekusi sesuai dengan putusan Pengadilan
Negeri Simalungun No. 1/Pdt Eks/2021 Sim, Jo No. 114/Pdt.G/2016/PN Sim Jo No. 98/Pdt/2018/PT
MDN Jo No. 1311K/Pdt 2019 tanggal 28 April 2021, disebutkan lahan yang dieksekusi
seluas kurang lebih 146 Ha terletak di Afdeling VIII PTPN III unit kebun Bandar
Betsy.
Sesuai berita acara tersebut tertuang didalamnya terdapat
250 batang pohon sawit, pohon rambung, kuburan dan kondisi semak belukar.
Baca Juga:
Jalur Parapat-Siantar longsor sat lantas simalungun lakukan pengamanan
Namun kenyataannya dilapangan ribuan pohon sawit tanaman
masyarakat juga diduga diambil alih pihak pemohon eksekusi dalam hal ini PT.
PTPN III.
Lahan milik petani bernama Maudin Saragih (65) thn warga
Perdagangan, menjadi salah satu korban eksekusi.
Menurut keterangan Maulidin kepada wartawan bahwa lahan
seluas 20 rante ia miliki sejak tahun 1970 an. Tetapi sekarang, lahan yang ia
kuasai telah diambil ahli oleh pihak kebun.
Bukan lahannya saja yang telah diambil alih, namun banyak
korban lainnya juga. Sehingga secara total dijumlah mencapai kurang lebih 20 Ha
dari pemilik lahan yang ada.
Maulidin meminta agar pemerintah dapat meninjau kembali yang
sudah dilakukan oleh pihak terkait, saat melakukan eksekusi.
Masyarakat (korban) meminta pendampingan secara hukum lewat
DPC LSM Penjara Simalungun yang diketui MP Doloksaribu.
Dari hasil keterangan Ketua LSM Penjara Simalungun, terkait eksekusi
tersebut, ia akan segera melayangkan surat resmi kepada pihak pengadilan. Begitu
juga terhadap pihak managemen PTPN III unit Bandar Betsy itu sendiri.
"LSM Penjara siap untuk mendampingi masyarakat untuk
mendapatkan haknya kembali sesuai UU yang berlaku. Karena dalam hal ini
masyarakat juga sudah memiliki surat atas kepemilikan lahan yang dikuasai,"
ujarnya.
Selain para petani, J. Sinaga juga meminta agar Pemkab
Simalungun (Bupati) turun untuk menyikapi persoalan yang ada di Bandar Betsy.
J. Sinaga menyebutkan, hingga saat ini, persolan lahan masih
mengambang. Padahal surat keputusan sidang Paripurna DPR RI tahun 2004 sudah
diterbitkan, bahwa lahan seluas 943 Ha segera didistribusikan terhadap
masyarakat petani Bandar Betsy. (tum)