WahanaNews.co | Ratusan warga Kecamatan Batang Onang,
Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta) menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor
Mapolres Tapanuli Selatan di jalan SM. Raja, Kota Padang Sidempuan, Sabtu (3/07/2021).
Baca Juga:
Hari Bhayangkara ke 77 tahun 2023 di Polres Tapsel
Meski diguyur hujan, ratusan warga dari desa Padang Garugur,
Simaninggir, Batu Pulut, dan Batu mamak, bertahan meminta 14 warga desa yang
ditahan Polres Tapanuli Selatan dibebaskan.
Baca Juga:
Peringatan HKG PKK ke 51 Kabupaten Paluta
Warga yang menggelar aksi itu berasal dari seluruh kalangan,
baik laki laki, perempuan, orang tua ,remaja, dan anak anak. Tak heran, aksi
tersebut langsung menjadi perhatian warga, karena menimbulkan kemacetan.
Mereka tiba di halaman Polres Tapanuli Selatan pada pukul
13.00 Wib, untuk meminta pihak kepolisian agar melepas belasan warga yang
ditangkap beberapa waktu yang lalu.
"Bebaskan warga kami, bebaskan suamiku, lepaskan
adekku," teriak warga secara bergantian.
Menurut mereka, 14 orang warga desa yang ditahan oleh Polres
Tapanuli Selatan merupakan pahlawan dari Kecamatan Batang Onang, karena mereka
hanya meminta usaha galian C yang ada didaerah itu ditutup.
"Kenapa mereka ditahan, padahal, mereka hanya
mempertanyakan usaha galian C yang sudah meresahkan warga," tutur warga.
Sementara, beberapa perwakilan warga sedang di ruangan
Mapolres Tapanuli Selatan guna melakukan musyawarah terkait persoalan warga
tersebut.
Sembari menunggu, ibu-ibu membacakan surat Al-Fatihah dan
berdoa bersama. Tujuannya, agar kepolisian segera membebaskan 14 orang warga
dari 4 desa yang sudah ditahan di Mapolres Tapanuli Selatan.
"Doa bersama ini kami lakukan agar membuka mata hati
Kapolres Tapanuli Selatan, untuk segera membebaskan 14 orang warga yang sudah
ditahan," ungkap mereka.
Kapolres Tapanuli Selatan, AKBP Roman Smaradhana Elhaj,
menyampaikan penangkapan dan penahanan ini dilakukan pihaknya lantaran laporan
dari para korban, akibat aksi brutal yang dilakukan para tersangka. Dimana,
tersangka melakukan pemortalan jalan, pengeroyokan terhadap korban serta
pengerusakan terhadap kenderaan.
"Laporan yang pertama pemortalan jalan, kedua
pengeroyokan yang dilakukan secara bersama sama dan korban mengalami luka luka
hingga menyebabkan kebutaan. Dan, ketiga pengerusakan secara bersama sama yang
dirusak adalah truck, escavator, dan beberapa barang yang lain," terang
Kapolres AKBP Roman.
Lebih lanjut, Kapolres Tapsel AKBP Roman, mengatakan sebelum
melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap perkara ini, pihaknya telah
membuka jalan untuk menyelesaikan secara kekeluargaan kepada para pihak yang
berseteru, baik pihak pelapor dan terlapor.
Namun, sampai kemarin tidak ditemukan perdamaian tersebut.
Sehingga, diambil langka langka hukum.
"Masyarakat yang diajak untuk bermusyawarah
melalui perwakilan warga, sudah mengerti dan mengaku bersalah saat berada di
aula Mapolres Tapanuli Selatan. Hukum adalah panglima tertinggi," tegas
Roman. (tum)