SUMUT.WAHANANEWS.CO – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tapanuli Selatan (Tapsel) berhasil mengungkap kasus pembunuhan Abdul Rahman Pohan (27), seorang wiraswasta asal Padangsidimpuan, hanya dalam waktu 72 jam. Kerangka korban ditemukan di kebun sawit Kelurahan Pardomuan, Kecamatan Angkola Selatan, pada 22 Mei 2025.
Kapolres Tapsel, AKBP Yasir Ahmadi, didampingi Kasat Reskrim AKP Hardiyanto, dan Kasi Humas AKP Maria Marpaung, menjelaskan penyelidikan yang cepat mengarah pada tiga tersangka yakni Npanoru Waruwu alias Pado (34), Asrul Hadi Ritonga (22), dan Peringatan Nouru alias Nata (27). Ketiganya kini ditahan.
Baca Juga:
Kapolri Resmikan RS Bhayangkara Tingkat II Mas Kadiran dan Polres Tapsel
"Pado diduga sebagai eksekutor utama, Ritonga menggali kubur, sementara Nata menyiapkan senapan. Korban, yang melintas di depan rumah Pado pada 17 Maret 2025 sekitar pukul 23.00 WIB, diduga salah sasaran dan dicurigai sebagai pencuri," ujarnya.
"Akibatnya, korban dipukuli, diikat, lalu ditembak di dada, dahi, dan kepala menggunakan senapan Neo Rambo. Jasadnya kemudian dikubur di kebun sawit," imbuhnya.
Sambung Yasir menjelaskan barang bukti yang disita meliputi senapan Neo Rambo beserta 29 butir peluru, tiga sepeda motor, dan sebuah cangkul. Ketiga tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau 20 tahun penjara.
Baca Juga:
Hari Bhayangkara ke 77 tahun 2023 di Polres Tapsel
"Satu tersangka lainnya masih dalam pencarian (DPO)," tutupnya.
[Redaktur: Dedi]