WahanaNews.co I Malang benar nasib Budi Resmana,
warga Kampung Tipar, Kel. Mekarsari, Kec. Cimanggis, Kota Depok. Sudah menunggu
hingga 5 tahun lebih, agar Sertifikat tanahnya dikembalikan Bank BTN Cawang,
namun belum juga ada kejelasan.
Baca Juga:
AHY Serahkan Sertifikat Wakaf di Kabupaten Gresik
Sertifikat yang dulu dijadikan sebagai agunan untuk meminjam,
belum juga diserahkan pihak Bank BTN Cawang, dengan alasan Sertifikat tanah
milik Budi Resmana belum dapat diketemukan alias hilang. Padahal, cicilan pinjamannya
sudah dibayar lunas.
Diterangkan oleh Budi, berawal ketika dia pada tahun 2012
mengajukan pinjaman modal usaha ke Bank BTN Cawang dengan jaminan Sertifikat
tanah miliknya.
Baca Juga:
Sertifikasi Indikasi Geografis Kain Sasirangan Kalimantan Selatan Diserahkan
Pihak Bank BTN Cawang menyetujui pinjaman tersebut dengan
langsung mengucurkan uang pinjaman
sebesar Rp.80 Juta. Pinjaman harus dilunasi selama kurun waktu 5 tahun.
Pengembalian dana pinjaman tersebut telah disepakati kedua
belah pihak, dengan kewajiban Budi selaku nasabah diharuskan membayar angsuran
pokok plus bunganya sebesar Rp.1,9 juta setiap
bulan.
Sebagai nasabah yang baik, kewajiban Budi Resmana pun
akhirnya dapat diselesaikannya dengan tepat waktu selama 5 tahun tanpa ada keterlambatan sekalipun.
Sesudah cicilan kredit dilunasi, dia berharap surat tanah
yang diagunkan ke Bank BTN Cawang, sudah bisa berada ditangannya kembali.
Namun apa yang terjadi ?
Ketika dia akan mengambil Sertifikat tanahnya, pihak Bank
BTN Cawang ternyata ingkar janji dan tidak bisa memberikan surat berharga milik
Budi Resmana. Alasannya bahwa Sertifikat tanah tersebut katanya hilang. Tentu saja
Budi Resmana kecewa.
Sejak itu pula babak baru dalam kehidupan Budi pun harus
terseok-seok didera oleh berbagai penderitaan.
Pasalnya, sejak tahun 2017 hingga tahun 2021, selama 5 tahun
Budi harus mondar-mandir memperjuangkan haknya yang terampas oleh Bank BTN. Hal
itu mengakibatkan Budi banyak mengalami kerugian waktu, moril dan juga materil akibat keteledoran pihak Bank
milik pemerintah tersebut.
Bahkan selama dalam pengurusan haknya yang terzolimi itu,
dia juga didera oleh datangnya penyakit stroke pada tahun 2020. Penyakit yang
tiba-tiba muncul, akibat terlalu berat pikiran yang harus dipikul Budi memikirkan Sertifikat tanahnya.
"Saya sudah bolak balik lakukan therapy pengobatan
sakit stroke saya. Jika ditotal sudah menghabiskan biaya pengobatan hingga
mencapai Rp.50 Juta lebih," ujarnya merinci.
Atas jawaban yang dinilai tidak bertanggung jawab dari pihak
Bank BTN Cawang, Budi Resmana kini membawa masalah tersebut ke ranah hukum.
Sementara itu, nomor kontak HP (+62 878 6931 XXXX) salah
satu pegawai Bank BTN Cawang tidak bisa dihubungi
untuk meminta konfirmasi. (tum)