WahanaNews.co | Otoritas
Jasa Keuangan melalui Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik, Anto
Prabowo mengirimkan surat resmi kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan,
terkait Permohonan Izin dan Dukungan untuk Kegiatan di Sektor Keuangan Selama
Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat di Wilayah Jawa dan Bali, mulai
tanggal 3-20 Juli 2021.
Dalam surat bernomor S-101/ MS.3/ 2021 tertanggal 7
Juli 2021 itu, OJK menyatakan sesuai Instruksi Menteri Dalam NegeriNomor
15 Tahun 2021 TentangPPKM Darurat Corona Virus Disease di Pulau Jawa dan
Bali, kegiatan sektor keuangan adalah salah satu sektor esensial yang
diperbolehkan kegiatannya.
Baca Juga:
Cegah Pinjol Ilegal, OJK Luncurkan Branding "Pindar" untuk Fintech Resmi
"Kami mengharapkan izin dan kerjasama Bapak
Gubernur dan aparat kepolisian setempat agar Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan
Industri Jasa Keuanganyang terdiri dari Bank, Pasar Modal dan industri
keuangan non-bank (asuransi, dana pensiun, perusahaan pembiayaan, pegadaian dan
fintech) dapat tetap melayani kegiatan secara fisik dengan ketentuan maksimum
staf di kantor(WFO) sejumlah 50 persen dan menerapkan protokol kesehatan
yang ketat serta mengoptimalkan layanan melalui pemanfaatan teknologi (online
mobile/ digital," demikian isi surat OJK, Kamis (08/7/2021).
Adapun pengaturan operasional kantor dan pelaksanaan
bekerja dari rumah (WFH) diserahkankepala masing-masing Lembaga Jasa
Keuangan, Self Regulatory Organization di Pasar Modal, dan Lembaga Penunjang
Profesi di industri jasa keuangan.
OJK juga menyampaikan, untuk akses pegawai dari dan ke
dalam wilayah DKI Jakarta, jika diperlukan dapat kiranya menggunakan tanda
pengenal lembaga jasa keuangan masing-masing dan/atau pihak terafiliasi
lainnya.
Baca Juga:
OJK Cabut Izin 18 Bank Bermasalah, Ini Daftarnya
Sebelumnya, sempat ramai diberitakan Gubernur DKI
Jakarta melakukan sidak ke sebuah perusahaan asuransi di kawasan Sahid Sudirman
Centre, dan melakukan proses hukum karena perusahaan tersebut dianggap
melanggar aturan PPKM Darurat.
Padahal dalam aturan PPKM Darurat perusahaan asuransi
termasuk dalam sektor esensial seperti yang disebutkan dalam surat OJK. (Tio)