"Pajak dan Retribusi yang dipungut Pemda Rokan Hulu ini,
kita menyadari masih perlu dilakukan optimalisasi, dikarenakan mulai dari data,
objek pajak dan juga pemetaan terhadap potensi ini, kita masih membutuhkan
kerjasama dengan beberapa pihak, salah satunya pihak yang paling urgent adalah
dengan Kanwil DJP Riau," kata Sekda.
Baca Juga:
Upload Nilai Calon Peserta Didik Baru Jalur Domisili Menuai Sorotan di Kabupaten Toba
Sekda berharap dengan perjanjian kerjasama yang sedang
disusun ini, diharapkan bulan Juli 2021 sudah ditandatangani kesepakatan
kerjasama dengan Bupati Rohul H. Sukiman dengan Kakanwil DJP Riau.
"Untuk kerjasama kita melihat nanti seluruh potensi pajak
yang dimiliki oleh Kanwil DJP Riau dan juga bagi hasil dan pajaknya kembali ke
Kabupaten Rokan Hulu, serta potensi yang ada tadi sesuai kewenangan yang boleh
dipungut oleh pemerintah daerah ini akan menjadi point point dalam perjanjian
nanti," ujar Sekda.
Baca Juga:
Terlibat Calo Penerimaan Polri, Polda Sulteng Pecat Satu Oknum Polisi
Sementara itu, Kepala Bidang Penyuluhan Pelayanan dan
Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Riau, Aspril Antomiardi Widodo, dikonfirmasi
Media Center Diskominfo Rohul mengatakan, pihaknya mengaku senang dan antuasias,
Pemkab Rohul dengan langkah cepat untuk kerjasama dengan Kanwil DJP Riau dalam
mengoptimalkan Pajak.