WahanaNews.co I Seorang calon penumpang pesawat berinisial EB (42) ketahuan memalsukan dokumen hasilswabPCR. Hal itu diketahui dari Klinik yang namanya digunakan untuk pemalsuan surat itu.
Baca Juga:
Tegakkan Disiplin, Propam Polresta Tangerang Lakukan Penertiban kepada Para Personil
Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Andri Kurniawan mengatakan pelaku EB ditangkap saat berangkat dari Bandara Hang Nadim, Batam. Pelaku dicurigai tim membawa suratswabPCR palsu.
"Kami mendapat informasi adanya calon penumpang inisial EB mau berangkat dari Bandara Hang Nadim. Pelaku membawa surat hasilswabPCR palsu," kata Andri kepada wartawan, Selasa (3/8/2021).
Baca Juga:
Cegah Penyebaran Covid-19, Polda Banten Lakukan Pengendalian dan Pembatasan Mobilitas
Andri mengatakan peristiwa itu terjadi, Jumat (30/7) lalu. Dia mengatakan ada dua lembar surat hasil tes PCR yang diamankan. "Dari pelaku, kami amankan barang bukti berupa 2 lembar surat hasil pemeriksaan laboratorium jenis PCR atas nama pelaku EB," jelasnya.
Andri mengatakan hasil tes PCR yang dipalsukan itu milik sebuah klinik di Batam. EB juga mencetak surat hasil PCR dari aplikasi PeduliLindungi dengan laptop pribadinya.
"Klinik yang namanya digunakan untuk pemalsuan surat itu melaporkan kejadian itu ke kita. Pihak klinik mengaku tidak pernah mengeluarkan surat hasil PCR atas nama tersangka EB," kata Andri.
Saat ini, pelaku diamankan untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Selain pelaku, sejumlah barang bukti turut diamankan untuk keperluan penyidikan. "Pelaku kita tahan. Sejumlah barang bukti juga diamankan," katanya. (JP)