WahanaNews.co I Pasca selesainya penyekatan lalu
lintas jalan di Sumatera Utara (Sumut) angkutan Medan tujuan Dairi, kembali
lancar. Tapi, penumpang masih sepi.
Baca Juga:
Ada Penyekatan, Kemacetan Terjadi di Jalan Daan Mogot Km 11 Jakbar
Penerapan peraturan surat edaran Satgas Penanganan Covid-19 No.
13 Tahun 2021 di wilayah hukum Polda Sumut yang dilaksanakan tangal 6 Mei s/d 21
Mei 2021 kemudian di perpanjang hingga tanggal 24 Mei 2021 sangat berdampak
pada pengusaha angkutan maupun supir yang
menggantungkan hidupnya di dunia transportasi.
Hal tersebut terlihat dengan banyaknya keluhan para supir yang
merupakan tulang punggung keluarga.
Baca Juga:
Titik Sekat Baru di Ibu Kota Picu Kemacetan
Walau penyekatan sudah selesai, terlihat di beberapa loket
armada Medan-Sidikalang masih sangat sepi penumpang.
Hal ini diakibatkan masih beredarnya issu di masyarakat,
bahwa untuk melakukan perjalanan masih harus menggunakan Surat Rapied Test
Antigen.
Menurut Berutu, salah seorang supir PO. Datra, seharusnya Pemerintah
dalam menerapkan aturan juga harus memikirkan nasib masyarakat.
"Kita tidak mati karena Covid, tetapi mati karena kelaparan," kata Berutu, sambil berkelakar, Rabu, (26/05/2021).
Untuk diketahui, selama masa penyekatan, aparat Kepolisian Polda
Sumatera Utara telah melakukan penilangan hingga penangkapan kendaraan yang
tetap memaksakan untuk mengangkut penumpang dan langsung di tahan di Lapangan
Merdeka, Medan.
"Kita berharap kedepannya ada kerjasama antara perusahaan Bus
dengan penumpang agar tetap menjalankan Protokol Kesehatan. Sehingga dengan
berkurangnya masyarakat terdampak Covid maka peraturan juga akan tidak terlalu
merugikan masyarakat," tambah Berutu. (tum)