SUMUT.WAHANANEWS.CO – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan menggelar Rapat Paripurna untuk membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Medan Tahun Anggaran 2026, Senin (08/09/2025) lalu.
Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, menyampaikan bahwa pembahasan Ranperda ini harus dilakukan secara objektif, berdasarkan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Tahun 2026 yang telah ditetapkan.
Baca Juga:
Komitmen Fraksi DPRD Kota Medan dalam Ranperda Ketenagakerjaan
"Kita memiliki komitmen yang sama untuk mengelola APBD secara efektif, efisien, ekonomis, transparan, dan taat azas. Pemerintah Kota Medan telah menetapkan skala prioritas untuk program dan kegiatan pembangunan kota yang optimal dan berdampak bagi masyarakat," ujar Rico Waas. Ia juga mengharapkan dukungan dan partisipasi dari seluruh pemangku kepentingan dalam implementasi APBD.
Ketua DPRD Kota Medan, Drs. Wong Chun Sen, menekankan pentingnya kehati-hatian dan kesungguhan dalam pembahasan Ranperda APBD 2026.
"Pembahasan ini memerlukan kehati-hatian dan kesungguhan agar dapat meningkatkan daya guna dan hasil guna dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan Kota Medan," tegasnya.
Baca Juga:
Pemda Wajib Berikan Pelayanan Publik dalam Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman
Rapat Paripurna ini menjadi langkah awal dalam proses pembahasan APBD Kota Medan Tahun Anggaran 2026, yang diharapkan dapat menghasilkan anggaran yang optimal untuk kemajuan dan kesejahteraan masyarakat Kota Medan.
[Redaktur : Dedi]