WahanaNews.co I Menteri Koordinator Bidang Politik,
Hukum dan Keamanan Mahfud MD menyatakan,
pemerintah akan memperpanjang kebijakan dana Otonomi Khusus.
Baca Juga:
Jaga Situasi Kondusif, Menko Polhukam Ajak Media Cegah Hoaks
Hal ini dijelaskan Mahfud MD melalui saluran virtual, saat
menjadi pembicara kunci Workshop Pendapat BPK terkait dengan Pengelolaan Dana
Otsus Provinsi Papua dan Papua Barat, Selasa (30/03/2021).
"Otonomi khusus itu tidak perlu diperpanjang, itu sudah
berlaku sejak 2001 dan tidak perlu perpanjangan. Yang diperpanjang itu hanya
dananya, dana khususnya. Adapun struktur ketatanegaraan dan hubungan pusat dan
daerahnya itu tidak ada perubahan apapun. Undang-undangnya tidak akan
diperpanjang," ujar Menko Polhukam Mahfud MD.
Baca Juga:
Menkopolhukam: Demo Hak Angket DPR Soal Pemilu Hanya Riak Kecil
Ditambahkan, dalam perpanjangan Dana Otsus, pemerintah akan
melakukan revisi pada sejumlah peraturan, termasuk revisi sejumlah pasal dalam
Undang-undang Otonomi Khusus Provinsi Papua. Draft Revisi tersebut saat ini
telah diserahkan ke DPR.
"Kita akan merevisi pasal 76 yaitu untuk memekarkan daerah Provinsi
mungkin akan tambah tiga Provinsi sehingga menjadi lima, melalui revisi
undang-undang bukan perpanjangan Undang Undang. Revisi 2 pasal. Pasal 34
tentang dana dan pasal 76 tentang pemerkaran," tambah Mahfud.
Sebagai realisasi
Inpres No. 9 Tahun 2020, Pemerintah juga
mengeluarkan Kepres No. 20 Tahun 2020 tentang Tim Koordinasi Terpadu Percepatan
Pembangunan Kesejahteraan di Provinsi Papua dan Prov Papua Barat dan membentuk
Tim Hukum untuk melaksanakan penelitian penggunaan Dana Otonomi Khusus Papua
dan Papua Barat.
Disebutkan, sejauh ini pemerintah menilai pembangunan di
Papua masih belum efektif, penyebabnya antara lain situasi keamanan yang tidak
kondusif, masih tingginya kasus korupsi dan belum terintegranya sejumlah
program pemerintah. Untuk itu Mahfud MD
meminta agar pengawasan terhadap penggunaan keuangan negara harus lebih
ditingkatkan.
"Saya ingin mengatakan kedepannya, pemeriksaan BPK
diharapkan lebih bisa terukur karena dana Otsus akan naik, kemudian aspirasi
penegakan hukum sangat kuat disampaikan dari masyarakat. Dan Kerjasama antara
pemerintah dengan BPK sangat penting," ujar Mahfud MD.
Terkait dengan Papua, Menko mengakui masih ada sejumlah isu
yang dipersoalkan. Namun pemerintah terus berupaya untuk menyelesaikan sejumlah
persoalan tersebut.
"Ada yang menyatakan terutama Organisasi Papua Merdeka yang
seperatis dengan berbagai organisasinya itu menyatakan, Papua bukan bagian dari
Indonesia. Papua berhak menjadi negara dan bangsa sendiri. Maka ingin kami
tegaskan bahwa hubungan Papua dengan NKRI sudah bersifat final. Tidak bisa diganggu
gugat, dan akan dipertahankan dengan segala biaya yang diperlukan. Sosial,
ekonomi, politik dan keuangan sekalipun, akan kita pertahankan," tegas Menko
Polhukam. (tum)