"Kalau bisa segera dihentikan, ketimbang nanti timbul kerugian si pemilik bangunan tersebut," tutupnya.
Ruang Terbuka Hijau (RTH): Pentingnya Fungsi dan Perlindungan
Baca Juga:
Polda Sulut Peringati Hari Sumpah Pemuda ke-96 dengan Upacara Dipimpin Kapolda
Ruang Terbuka Hijau (RTH) merupakan area yang memiliki fungsi penting dalam menjaga keseimbangan lingkungan dan meningkatkan kualitas hidup di perkotaan. RTH berfungsi sebagai paru-paru kota, tempat resapan air, pengatur suhu, dan ruang publik yang bermanfaat bagi kesehatan fisik dan mental masyarakat.
Pembangunan di atas lahan RTH merupakan pelanggaran serius yang dapat berdampak buruk bagi lingkungan dan masyarakat. Hal ini menunjukkan pentingnya pengawasan dan penegakan aturan terkait RTH untuk memastikan kelestarian lingkungan dan kualitas hidup di perkotaan.
Kasus pembangunan ruko diduga di atas RTH di Jalan Sehati Medan menjadi sorotan publik dan menimbulkan pertanyaan tentang penegakan aturan dan perlindungan terhadap RTH. DPRD Medan telah mengambil langkah tegas dengan memasukkan kasus ini ke dalam agenda RDP dan mendesak penghentian pembangunan tersebut. Kejadian ini menjadi pengingat pentingnya menjaga dan melindungi RTH sebagai aset penting bagi lingkungan dan masyarakat.
Baca Juga:
Dugaan Curi Arus di Pembangunan Rest Area Tol Medan-Binjai, Muslim Muis Minta Menteri BUMN untuk Mencopot Kepala PLN
[Redaktur : Hadi Kurniawan]