SUMUT.WAHANANEWS.CO - Gawat, Diduga belasan unit dari pembangunan puluhan unit ruko di Jalan Sehati/Jalan Pendidikan Kelurahan Tegal Rejo, Kecamatan Medan Perjuangan, Sumatera Utara, diduga dilakukan di atas lahan Ruang Terbuka Hijau (RTH).
Hal ini menimbulkan pertanyaan publik terkait kinerja Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Penataan Ruang (PKP2R) Kota Medan, mengingat pembangunan tersebut terus berjalan.
Baca Juga:
Kelolah Sampah dengan Baik, Pontianak Terima Sertifikat Adipura
Camat Medan Perjuangan, Hidayat yang dikonfirmasi terkait pembangunan tersebut beberapa waktu yang lalu membenarkan adanya RTH di lokasi pembangunan ruko. Ia menjelaskan bahwa pihaknya telah mengirimkan surat berkali-kali ke Dinas PKP2R terkait pelanggaran tersebut.
"Sudah kita surati itu bang Jalan Pendidikan/Jalan Sehati, sudah sampai ke Perkim, sudah sampai himbauan ke berapa, dan kami sudah sampaikan langsung ke Perkim juga ada, tembusan-tembusan kami sampaikan," ungkap Camat Medan Perjuangan.
Namun, pengawas bangunan yang dihubungi via telepon, yang akrab dipanggil Tanjung, mengaku tidak mengetahui tentang zona hijau dan menyatakan bahwa hal tersebut merupakan urusan Dinas PKP2R.
Baca Juga:
Jadikan GBK Kompleks Olahraga dan Ruang Terbuka Hijau, PLN Hadirkan Listrik 100% EBT dengan Layanan REC
"Tidak tahu aku, zona-zona itu aku ngak paham aku, zona hijau itu urusan Perkim, jauh kali aku kalau ngurus-ngurus seperti itu," ujarnya, Jumat (27/9/2024).
Ia juga mengaku bahwa Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) untuk proyek tersebut belum keluar.
"Itupun IMB (PBG) kurasa belum keluar juga itu," akunya.