SITUNGIR.WAHANANEWS.CO - Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Utara (Pemkab Labura) kembali melakukan audiensi dengan Kementerian BUMN pada Senin (7/10) untuk membahas percepatan pelepasan aset tanah PT. Perkebunan Nusantara IV (PTPN IV) Kebun Mambang Muda. Aset seluas ± 4 hektar ini rencananya akan digunakan untuk pembangunan kantor Muspida di Kabupaten Labuhanbatu Utara.
Delegasi Pemkab Labura dipimpin oleh Sekretaris Daerah Dr. H. Muhammad Suib, yang didampingi oleh Kadis Perkim Rio Van Barobo Panjaitan, Kepala Bappeda Muhammad Asril, dan Kabid Pertanahan Syahrijal. Mereka diterima oleh Bapak Yusuf Askep Perkebunan Kementerian BUMN beserta jajarannya.
Baca Juga:
Dr Susanti Dewayani, Sambut Audiensi Panitia Jambore SEKAMI Keuskupan Agung Medan
Permintaan Klarifikasi dan Percepatan Proses
Dalam pertemuan tersebut, Sekretaris Daerah Muhammad Suib meminta klarifikasi mengenai surat permohonan pelepasan aset tanah ganti rugi PT. PN IV Kebun Mambang Muda yang telah diserahkan kepada pihak aset PTPN IV Regional 1 Mambang Muda pada 8 Mei 2024.
Muhammad Suib juga menjelaskan bahwa Pemkab Labura telah berulang kali melayangkan surat kepada PTPN IV Regional 1 Medan terkait penghapusan aset tanah PTPN IV Mambang Muda. Namun, karena adanya perubahan nomenklatur dari PTPN III menjadi PTPN IV, Pemkab Labura kembali mengajukan permohonan.
Baca Juga:
GMKI Kota Gunungsitoli Audiensi ke Kapolres Nias, Bahas Isu Sosial hingga Aspirasi Masyarakat
Harapan Tercepat untuk Pembangunan Kantor Muspida
Pemkab Labura berharap Kementerian BUMN dapat membantu mempercepat proses penghapusbukuan dan pemindahan tanganan aset tersebut kepada Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Utara. Hal ini dikarenakan pembangunan kantor Muspida merupakan prioritas utama dan waktu sudah memasuki triwulan ke-4.
Proses Pelepasan Aset di Tangan Wamen BUMN