SUMUT.WAHANANEWS.CO,-
Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) telah mengeluarkan surat edaran untuk mengatur penataan pegawai non-ASN di lingkungan pemerintahan daerah. Surat edaran ini bertujuan untuk mempercepat proses penataan pegawai non-ASN agar sesuai dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.
Aturan Baru untuk Pegawai Non-ASN
Baca Juga:
Pj Bupati Dan Bupati Terpilih Tapteng Hadiri Perayaan Natal Oikumene
Surat edaran ini menekankan beberapa poin penting terkait penataan pegawai non-ASN:
- Batas Waktu Penataan: Penataan pegawai non-ASN harus diselesaikan paling lambat Desember 2024. Sejak UU ASN mulai berlaku, instansi pemerintah dilarang mengangkat pegawai non-ASN selain Pegawai ASN.
- Jenis Kepegawaian: Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) diwajibkan untuk menghapuskan jenis kepegawaian selain PNS dan PPPK di lingkungan instansi masing-masing.
Baca Juga:
Pembangunan RTLH, Warga Ucapkan Terima Kasih Pada Pj Bupati Tapteng
- Perekrutan: PPK dan pejabat lain dilarang mengangkat pegawai non-PNS dan/atau non-PPPK untuk mengisi jabatan ASN atau tenaga non-ASN lainnya.
- Pelamar PPPK: Pelamar PPPK hanya dapat melamar pada satu jenis pengadaan ASN, yaitu PNS atau PPPK.
- Kriteria PPPK: Non-ASN yang dapat melamar pada pengadaan PPPK terdiri dari beberapa kategori, termasuk:
- Pelamar prioritas (khusus tenaga guru)
- Eks tenaga honorer kategori II (eks THK-II) dan aktif bekerja di instansi pemerintah
- Tenaga non-ASN yang terdaftar dalam database BKN dan aktif bekerja di instansi pemerintah
- Tenaga non-ASN yang tidak terdaftar dalam database BKN dan aktif bekerja di instansi pemerintah paling sedikit dua tahun terakhir secara terus-menerus.
- Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang terdaftar pada pangkalan data kelulusan PPG di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (khusus tenaga guru).
- Penganggaran Gaji: Pejabat Pembina Kepegawaian Instansi Pusat dan Instansi Daerah tetap menganggarkan gaji bagi pegawai non-ASN yang sedang mengikuti proses seleksi hingga diangkat menjadi Aparatur Sipil Negara.
Instruksi untuk Pimpinan OPD dan Instansi Terkait
Surat edaran ini menginstruksikan kepada seluruh pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD), Camat, Kepala UPTD Puskesmas, dan Kepala Sekolah SD/SMP se-Kabupaten Tapteng untuk melaksanakan sejumlah hal, antara lain:
Dilarang mengangkat tenaga non-ASN dengan sebutan apapun, termasuk tenaga honorer, tenaga kerja sukarela, dan tenaga harian lepas.
- Pengisian Kekosongan Formasi: Pimpinan satuan kerja/pimpinan unit kerja dilarang mengangkat tenaga non-ASN baru untuk mengisi kekosongan formasi yang disebabkan oleh pemberhentian, pengunduran diri, meninggal dunia, atau kelulusan menjadi CPNS atau PPPK, meskipun tersedia alokasi anggaran gaji/honorarium.
- Perpanjangan Masa Kerja: Perpanjangan masa kerja tenaga non-ASN harus mendapatkan persetujuan dari Bupati Tapteng selaku Pejabat Pembina Kepegawaian. Surat Keputusan Perpanjangan masa kerja hanya dapat diterbitkan dan ditandatangani oleh Bupati Tapteng atau Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Tapteng.
- Kebutuhan Mendesak: Untuk mengisi kekosongan formasi tenaga non-ASN yang bersifat mendesak dan sangat dibutuhkan, seperti tenaga supir, tenaga kebersihan, penjaga malam, dan tenaga kerja khusus/terampil lainnya, pimpinan OPD, Camat, Kepala UPTD Puskesmas, dan Kepala Sekolah SD/SMP dapat mengusulkan perpanjangan atau pengangkatan tenaga non-ASN baru kepada Bupati Tapteng.
- Pelaporan Data: Pimpinan OPD, Camat, Kepala UPTD Puskesmas, dan Kepala Sekolah SD/SMP diharuskan melaporkan data tenaga non-ASN dan data kebutuhan ASN paling lambat tanggal 17 Januari 2025 dan 24 Januari 2025.
- Sanksi: Pimpinan OPD, Camat, Kepala UPTD Puskesmas, dan Kepala Sekolah SD/SMP yang tidak mentaati Surat Edaran ini akan dikenakan sanksi dan/atau hukuman disiplin sesuai dengan ketentuan disiplin PNS yang berlaku.
Kesimpulan
Surat edaran ini merupakan langkah penting dalam upaya penataan pegawai non-ASN di Kabupaten Tapteng. Surat edaran ini memberikan panduan yang jelas mengenai aturan baru terkait pengangkatan, perpanjangan masa kerja, dan penganggaran gaji bagi pegawai non-ASN.
"Pimpinan OPD dan instansi terkait diharapkan untuk mematuhi instruksi yang tercantum dalam surat edaran ini untuk memastikan kelancaran proses penataan pegawai non-ASN dan tercapainya tujuan reformasi birokrasi di Kabupaten Tapteng,"Ujar PJ Bupati Tapteng Dr.Sugeng Riyanta yang ditandatangani pada Jum'at (10/1/2025) di Pandan.
[REDAKTUR : HADI KURNIAWAN]