WahanaNews.co I Pemerintah Kota (Pemkot) Cimahi melarang warganya menggelarhajatan atau pesta pernikahan denganhiburan. Pemkot hanya mengizinkan warganya menggelar akad nikah saja dengan kapasitas 30 orang yang di undang.
Baca Juga:
Jaksa Agung: Pengoplosan Pertamax di Masa Pandemi Bisa Berujung Hukuman Mati
Hal itu berdasarkan surat edaran yang dikeluarkan oleh Plt. WalikotaCimahi Nomor 14 Tahun 2021 Tentang PPKM Mikro yang diterapkan hingga 20 Juli 2021 mendatang sesuai dengan Instruksi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Pelaksana Tugas (Plt.) Walikota Cimahi Ngatiyana mengatakan, pelonjakan kasus Covid-19 di Kota Cimahi masih tinggi. Untuk perizinan mengadakan pesta atau hajatan saat ini tidak diizinkan karena menimbulkan kerumunan.
"Jika ada acara pernikahan cukup dengan acara akad saja tidak menggelar resepsi," kata Ngatiyana.
Baca Juga:
Kejagung Didesak Tetapkan Mantan Bupati Samosir Tersangka Dugaan Korupsi Dana Covid
Lebih lanjut ia menjelaskan, kegiatan akad nikah hanya dibatasi dengan maksimal 30 orang dan tidak boleh lebih dari itu, karena akan menimbulkan banyaknya kerumunan. "Dari undangan yang diperbolehkan untuk hadir hanya 15 orang dari pihak pria dan 15 orangnya lagi dari mempelai perempuan," ucapnya.
Ngatiyana, meminta pada petugas di tingkat Kelurahan dan RW tetap mengingatkan juga memonitoring pada masyarakat untuk tetap mematuhi aturan protokol kesehatan. "Cimahi sudah masuk zona oranye, kalau kasusnya bertambah lagi tidak menutup kemungkinan jadi zona merah," ujarnya.
Untuk diketahui, Pemkot Cimahi akan lebih memperketat wilayahnya melalui TNI dan Polri. Terutama titik tempat yang biasanya terjadi kerumunan, seperti tempat makan, cafe, pasar tumpah, pusat perbelanjaan, dan lain-lain.(JP)