Endar mengatakan penerima bansos sudah disalurkan ke delapan
kecamatan, yakni Medan Amplas, Medan Denai, Medan Sunggal, Medan Tuntungan,
Medan Baru, Medan Helvetia, Medan Labuhan, dan Medan Barat.
Baca Juga:
Daftar Wilayah PPKM Level 4 Serta Aturan yang Berlaku
Penerima bansos PPKM Darurat ini tidak terbatas bagi pekerja
sektor formal yang ditandai dengan Surat Keputusan PHK dan sebagainya.
Bagi pekerja restoran ataupun kafe yang dirumahkan, kata
Endar, juga berhak menerima bantuan.
Baca Juga:
Covid-19: Daerah PPKM Level 4 Bertambah
"Perlu saya tekankan di sini sering terjadi salah
pemahaman oleh warga, di mana bahasa PHK itu dikira hanya bagi pekerja sektor
formal sehingga harus ada SK pemecatan dan sebagainya. Padahal itu salah, yang
harus dirumahkan dan tidak bekerja selama PPKM darurat itu bisa saja mendapat
bantuan," jelasnya.