WahanaNews.co I Pemerintah Kota Medan mengalokasikan
anggaran sebesar Rp33 miliar bantuan kepada masyarakat terdampak Pemberlakuan
Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4.
Baca Juga:
Daftar Wilayah PPKM Level 4 Serta Aturan yang Berlaku
Walikota Medan, Bobby Nasution mengatakan, berdasarkan
pendataan awal yang dilakukan, terdapat 51 ribu lebih masyarakat terdampak
penerapan PPKM di Medan yang akan menerima bantuan.
"Untuk ke depannya, kami Pemerintah Kota Medan dalam
melaksanakan PPKM level 4 tentunya ada permasalahan baru permasalahan ekonomi,
kemarin saya sampaikan ada 51 ribu lebih masyarakat Kota Medan yang akan kita
bantu," ujar Bobby, Selasa (27/7/2021).
Baca Juga:
Covid-19: Daerah PPKM Level 4 Bertambah
Namun, kata dia, setelah dilakukan pendataan lanjutan dan
rekomendasi dari berbagai pihak, terdapat total 100 ribu lebih masyarakat
terdampak PPKM.
"Setelah kita data kita lihat dan dapat masukan juga
dari teman-teman DPRD Medan, jumlahnya akan kita tambah, lebih dari 100 ribu
masyarakat yang akan menerima bantuan," tambahnya.
Dikatakannya, total Rp 33 miliar yang dialokasikan untuk
pemberian bantuan tersebut murni berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah (APBD).
"Total anggarannya Rp 33 miliar lebih kami alokasikan
untuk bantuan langsung ke masyarakat Kota Medan, itu murni dari APBD Kota Medan
kita rencanakan untuk membantu masyarakat Kota Medan di luar APBN,"
pungkasnya.
Sebelumya, Kepala Dinas Sosial Kota Medan, Endar Lubis
mengatakan pendaftaran usulan penerima bantuan sosial yang dilakukan oleh
Kelurahan dan Kecamatan telah ditutup pada Jumat (23/7/2021).
Ia mengaku terdapat penambahan usulan penerima bantuan
sosial.
"Kemarin kan yang masuk 51 ribu lebih, hingga
pengusulan terakhir pada Jumat, ada data tambahan yang masuk," ujar Endar,
Minggu (25/7/2021).
"Sekitar 12 ribu sudah disalurkan, kita terus kejar
sehingga sepanjang Juli ini bisa diselesaikan penyalurannya. Jadi untuk
penambahan usulan akan kita salurkan Agustus, karena harus ada proses
verifikasi terlebih dahulu," ungkapnya.
Endar mengatakan penerima bansos sudah disalurkan ke delapan
kecamatan, yakni Medan Amplas, Medan Denai, Medan Sunggal, Medan Tuntungan,
Medan Baru, Medan Helvetia, Medan Labuhan, dan Medan Barat.
Penerima bansos PPKM Darurat ini tidak terbatas bagi pekerja
sektor formal yang ditandai dengan Surat Keputusan PHK dan sebagainya.
Bagi pekerja restoran ataupun kafe yang dirumahkan, kata
Endar, juga berhak menerima bantuan.
"Perlu saya tekankan di sini sering terjadi salah
pemahaman oleh warga, di mana bahasa PHK itu dikira hanya bagi pekerja sektor
formal sehingga harus ada SK pemecatan dan sebagainya. Padahal itu salah, yang
harus dirumahkan dan tidak bekerja selama PPKM darurat itu bisa saja mendapat
bantuan," jelasnya.
"Misalnya di rumah-rumah makan atau kafe-kafe, kan
banyak yang mengurangi jumlah pegawai yang masuk karena tidak dibolehkannya
makan di tempat, nah para pekerja yang dirumahkan itu juga berhak untuk
menerima bantuan," tambahnya.
Endar mengatakan, kriteria paling utama bagi penerima
bantuan PPKM Darurat ini adalah di luar penerima bansos Program Keluarga
Harapan (PKH) dan bantuan Kementerian Sosial lainnya.
"Kemudian yang utama adalah, penerima
bantuan PPKM adalah warga yang bukan merupakan penerima Program Keluarga
Harapan (PKH) BPNT dan BST serta berbagai bentuk bantuan sosial dari
Kementerian Sosial lainnya," ungkapnya. (tum)