WahanaNews.co I Rapat paripurna DPRK Subulussalam tentang penyampaian nota pengantar rancangan Qanun pertanggung jawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kampung (APBK) Tahun Anggaran 2020 berlangsung di ruang paripurna gedung DPRK Subulussalam, Jumat (16/07/21).
Baca Juga:
Bupati Masinton Hadiri Rapat Paripurna DPRD Tapteng Terkait Rekomendasi LKPJ TA 2025
Dalam sambutannya, Wali Kota Subulussalam yang diwakili Wakil Walikota Subulussalam, Drs Salmaza menyampaikan tahun ini merupakan tahun yang sangat berat ditengah pandemi Covid-19, berkat kerja keras semua pihak, proses penyusunan laporan keuangan dan pelaksanaan audit yang dilaksanakan oleh BPK RI perwakilan Aceh dapat terlaksana dengan baik.
Baca Juga:
Pandangan Umum Fraksi Atas Delapan Ranperda Dalam Rapat Paripurna DPRD Deli Serdang
Lebih lanjut Salmaza mengatakan pada tanggal 29 Maret 2021 Laporan Pertanggung Jawaban APBK TA 2020 telah diserahkan ke Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Aceh, hasilnya berdasarkan hasil audit BPKP Aceh pada tanggal 28 Mei 2021 Kota Subulussalam dinyatakan kembali mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk ketujuh kalinya.