WahanaNews.co I Rapat paripurna DPRK Subulussalam tentang penyampaian nota pengantar rancangan Qanun pertanggung jawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kampung (APBK) Tahun Anggaran 2020 berlangsung di ruang paripurna gedung DPRK Subulussalam, Jumat (16/07/21).
Baca Juga:
Tapteng Merayakan 80 Tahun: Antara Ketergantungan Dana Pusat dan Potensi yang Belum Tergali
Dalam sambutannya, Wali Kota Subulussalam yang diwakili Wakil Walikota Subulussalam, Drs Salmaza menyampaikan tahun ini merupakan tahun yang sangat berat ditengah pandemi Covid-19, berkat kerja keras semua pihak, proses penyusunan laporan keuangan dan pelaksanaan audit yang dilaksanakan oleh BPK RI perwakilan Aceh dapat terlaksana dengan baik.
Baca Juga:
Wakil Bupati Jhonny Charles Tegaskan Pentingnya RPJMD Berpihak pada Kepentingan Masyarakat
Lebih lanjut Salmaza mengatakan pada tanggal 29 Maret 2021 Laporan Pertanggung Jawaban APBK TA 2020 telah diserahkan ke Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Aceh, hasilnya berdasarkan hasil audit BPKP Aceh pada tanggal 28 Mei 2021 Kota Subulussalam dinyatakan kembali mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk ketujuh kalinya.