WahanaNews.co | Pemprov
DKI Jakarta kembali memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan
Pemeriksa Keuangan (BPK)atas laporan keuangan tahun 2020.
Dengan perolehan tersebut, DKI telah mempertahankan
WTP keempat kalinya secara berturut-turut sejak tahun 2017.
Baca Juga:
Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar, Ini Kata BPK
Keberhasilan Pemprov DKI itu dilaporkan
BPKkepada Gubernur DKI Jakarta dalam rapat Paripurna Laporan Hasil
Pemeriksaan (LHP) di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin(31/5/2021).
"Berdasarkan pemeriksaan yang telah dilakukan BPK
atas laporan keuangan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Tahun 2020, maka BPK
memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian," ucapanggota V
BPK,Barullah Akbar.
Meski demikian, dijelaskannya bahwa BPK menemui permasalahan
pelaksanaan APBD 2019, dan tetapi tidak mempengaruhi kewajaran atas penyajian
laporan keuangan tersebut.
Baca Juga:
Pertahankan Opini WTP, Kemenkumham Rekonsiliasi Data Keuangan
Adapun temuan tersebut, diantaranya (1) Pemprov DKI
belum menerima kompensasi kelebihan premi peserta asuransi, (2) terdapat
kewajiban kompensasi pembangunan rusun murah sederhana yang telah ditetapkan
nilai namun belum diterbitkan izin prinsip.
(3). Penatausahaan aset Kontruksi Dalam Pengerjaan
belum memadai.
"Karena itu BPK perlu mengembangkan pemeriksaan
laporan keuangan, sehingga pemerintah tidak sekadar mengejar opini WTP terkait
penyajian laporan keuangan saja.
Namun, juga terdorong untuk mengelola sumber daya
semaksimal mungkin," tegasnya.
Sementara itu, dalam rapat paripurna LHK BPK RI
tersebut, turut hadir Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, dan Wakil Ahmad Riza
Patria serta para pejabat DKI lainnya.
Sedangkan, dari kalangan Legislatif, sejumlah pimpinan
DPRD DKI Jakarta dan juga para anggota dewan lainnya turut hadir. Karena masih
pandemi Covid-19, sebagian pun menghadiri rapat secara online atau daring. (Tio)