WahanaNews.co |
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menambah 37 tempat isolasi bagi
pasien yang terpapar Covid-19.
Kebijakan tersebut tertuang pada Keputusan Gubernur
(Kepgub) Nomor 675 tahun 2021 sebagai kebijakan pengganti Kepgub Nomor 979
tahun 2020 tentang Lokasi Terkendali Milik Pemprov DKI Dalam Penanganan
Covid-19 yang dirasa perlu diubah.
Baca Juga:
Pengakuan Tahanan Rutan KPK: Bayar Pungli Bulanan hingga Rp145 Juta
"Keputusan Gubernur Nomor 979 Tahun 2020 tentang
Lokasi Isolasi Terkendali Milik Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota
Jakarta dalam Rangka Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) perlu
diubah," tulis Kepgub Nomor 675 tahun 2021, yang dilansir, Senin
(7/6/2021).
Kebijakan tersebut ditetapkan oleh Anies selaku
Gubernur DKI Jakarta pada tanggal 31 Mei 2021. Adapun keputusan tersebut
langsung berlaku semenjak Anies menetapkan dan menandatangi kebijakan tersebut.
Pada Kepgub Nomor 979 tahun 2020, tiga lokasi yang
menjadi tempat isolasi mandiri adalah;
Baca Juga:
Populasi China Turun Drastis, Ini Penyebabnya
1. Pusat Pengkajian dan Pengembangan Islam Jakarta
(Jakarta Islamic Centre) di Jalan Kramat Jaya, Tugu Utara Koja, Jakarta Utara.
2. Graha Wisata Taman Mini Indonesia Indah di Jalan
Raya TMII, Cipayung, Ceger, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur.
3. Graha Wisata Ragunan di Komplek GOR Jaya Raya
Ragunan, Jalan Harsono RM, RT 9/RW 7, Ragunan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.
Adapun dalam Kepgub Nomor 675 tahun 2021,
menjadi:
Tahap 1 dengan kapasitas 607 orang
1. Graha Wisata TMII, kapasitas 100
2. Graha Wisata Ragunan, kapasitas 200
3. Hotel Grand Mansion Menteng, kapasitas 77
4. Pusdiklat Gulkalmart Ciracas, kapasitas 30
5. Masjid Raya KH Hasyim Ashari, kapasitas 200
Tahap 2 dengan kapasitas 6.648 orang
1. Rusun Nagrak Cilincing, kapasitas 2.550
2. Rusun Pasar Rumput Manggarai, kapasitas 3.968
3. SMPN 285 Pulau Untung Jawa, kapasitas 20
4. SMKN 61 Pulau Tidung, kapasitas 40
5. SMPN 288 Pulau Panggang, kapasitas 20
6. SDN 01 Pulau Kelapa, kapasitas 30
7. PKBM Pulau Harapan, kapasitas 20
Tahap 3 dengan kapasitas 994 orang
1. Balai Kesenian Kebon Melati, kapasitas 85
2. GOR Rawamangun, kapasitas 100
3. GOR Senen, kapasitas 100
4. GOR Johar Baru, kapasitas 50
5. GOR Kemakmuran Petojo Utara, kapasitas 30
6. GOR Kecamatan Tanah Abang, kapasitas 60
7. GOR Kecamatan Kemayoran, kapasitas 40
8. GOR Kecamatan Grogol Petamburan, kapasitas 50
9. GOR Kecamatan Tambora, kapasitas 50
10. GOR Kecamatan Kebon Jeruk, kapasitas 50
11. GOR Kecamatan Cilandak, kapasitas 75
12. GOR Kecamatan Mampang Prapatan, kapasitas 40
13. GOR Kecamatan Tebet, kapasitas 40
14. GOR Kecamatan Pancoran, kapasitas 40
15. GOR Kecamatan Pasar Minggu, kapasitas 25
16. Wisma Atlet Raden Inten, kapasitas 32
17. GOR Ciracas, kapasitas 50
18. GOR Cengkareng, kapasitas 47
19. GOR Setu, kapasitas 30
Lokasi Penginapan Tenaga kesehatan dengan
kapasitas 835 orang
1. SMK 27 Sawah Besar, kapasitas 32
2. SMK 57 Pasar Minggu, kapasitas 36
3. SMK 24 Cipayung, kapasitas 28
4. LPMP DKI Jakarta, kapasitas 480
5. Gedung PKK Melati Jaya, kapasitas 72
6. Jakarta Islamic Center, kapasitas 187 (Tio)