SUMUT.WAHANANEWS.CO – Integritas sistem pengamanan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Tarutung kini menjadi sorotan tajam publik. Hal ini menyusul adanya video yang menunjukkan RN, narapidana kasus dugaan politik uang, leluasa menggunakan handphone di dalam sel tahanan.
RN, oknum ASN yang terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Tim Gakkumdu pada 24 November 2024 lalu, terekam melakukan panggilan video (video call) dengan sejumlah orang. Dalam potongan video yang beredar, ia tampak santai dan tertawa, bahkan disinyalir menguasai lebih dari satu unit ponsel.
Baca Juga:
Kemenkumham Bentuk Tim Pemantau HAM untuk Korban Aksi Unjuk Rasa
Kejadian ini menimbulkan tanda tanya besar di tengah masyarakat mengenai standar perlakuan terhadap narapidana. Wawan, salah seorang warga yang melihat video tersebut menyatakan keprihatinannya atas perlakuan diduga "istimewa" yang tampak di depan mata.
"Bagaimana mungkin seorang tahanan bisa memiliki akses komunikasi yang begitu bebas? Apakah ada aturan khusus atau ini merupakan bentuk kelalaian petugas?," tegas Wawan.
Menanti Ketegasan Karutan Tarutung
Baca Juga:
Viral Video Eks Marinir Satria Kumbara dalam Kondisi Kritis Akibat Tembakan Mortir
Publik kini mendesak adanya investigasi mendalam terhadap manajemen Rutan Tarutung. Penggunaan ponsel di dalam penjara bukan hanya masalah disiplin, melainkan celah keamanan serius yang dapat digunakan untuk mengendalikan tindak pidana dari balik jeruji.
Hingga berita ini diturunkan, Kepala Rutan (Karutan) Tarutung, Evan Yudha Putra Sembiring, belum memberikan pernyataan resmi terkait pelanggaran SOP ini meskipun telah dikonfirmasi oleh awak media.
Sikap bungkam pihak Rutan justru semakin memperkeruh opini publik. Jika terbukti diduga ada pembiaran atau unsur pungutan liar (pungli) dalam fasilitas ponsel ini, sanksi disiplin berat hingga pencopotan jabatan sebagaimana instruksi Ditjen Pemasyarakatan harus ditegakkan demi menjaga marwah institusi hukum di Indonesia.
[Redaktur:Dedi]