SUMUT.WAHANANEWS.CO – Kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan penganiayaan yang dialami oleh seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial DM boru Manullang, yang dilaporkan ke Polrestabes Medan pada 22 Juni 2025 lalu, masih belum menemukan titik terang. Korban merasa kecewa dengan lambannya penanganan kasus ini.
Alasan yang diberikan oleh penyidik adalah belum adanya saksi yang melihat langsung kejadian tersebut. Padahal, menurut pengakuan korban, ia telah menghadirkan saksi-saksi di hadapan penyidik pada tanggal 8 Juli 2025 lalu.
Baca Juga:
Oknum Penyidik Diduga Blokir WA Korban KDRT, Widiiih..! Baru Dibuka Setelah Viral
Saat dikonfirmasi, Bripda Rilly Sagita, penyidik yang menangani kasus ini, menyatakan bahwa pihaknya masih menunggu saksi untuk dimintai keterangan.
"Maunya ada warga setempat yang bisa dihadirkan sebagai saksi yang melihat langsung kejadian malam itu. Karena katanya tidak ada yang melihat, makanya saksi dihadirkan setelah ini, yang ada di kejadian, pas malam itu aja," ujarnya pada Senin (13/10/2025) lalu.
Namun, saat disampaikan saksi melihat langsung kejadian sudah dihadirkan, Rilly justru terkejut ketika mengetahui bahwa sudah ada saksi yang diperiksa. Ia mengaku hanya memeriksa tante dari korban.
Baca Juga:
Kasus KDRT DM Boru Manullang: Polisi Periksa Saksi Selasa Depan
"Siapa namanya? Diperiksa sama siapa? Aku hanya meriksa tantenya si Deva. Sudah ke Polres? Namanya siapa? Di sini masalahnya nggak ada, coba kirim namanya dulu," akunya.
Setelah nama-nama saksi dan tanggal pemeriksaan dikirimkan melalui WhatsApp, Bripda Rilly Sagita tidak memberikan balasan.
Padahal, menurut DM boru Manullang, ia sudah menghadirkan saksi-saksi yang melihat langsung kejadian sesuai permintaan penyidik. Dua orang saksi, yang merupakan tetangga korban, yaitu JS dan LS, telah dihadirkan dan dimintai keterangan oleh penyidik pada tanggal 8 Juli 2025 lalu.
"Yang bawa saksi-saksi itu saya, JS dan LS, dan keduanya diperiksa oleh dua penyidik di ruang unit PPA," ungkapnya.
Korban menjelaskan bahwa saksi JS diperiksa oleh Bripda Rilly Sagita, sementara saksi LS diperiksa oleh Arya Sihombing.
"Keduanya diperiksa di hari yang sama," tutupnya.
Kasus ini menimbulkan pertanyaan mengenai profesionalitas dan responsibilitas pihak kepolisian dalam menangani kasus KDRT. Masyarakat berharap agar kasus ini segera ditangani dengan serius dan pelaku dapat segera diproses sesuai hukum yang berlaku.
Sebelumnya diberitakan Kepada WahanaNews.co, korban berinisial DM Boru Manullang mengatakan kejadian penganiayaan yang dilakukan suaminya nya bukan kali ini saja, jika bertengkar ia kerap memukul kadang membanting peralatan rumah tangga.
"Selama ini saya sudah bersabar dan tidak mau melaporkan penganiayaan yang dilakukan suami saya kepada saya, namun kali ini saya melaporkan nya karena ia melakukan itu didepan orang tua dan anak saya," katanya.
Lanjut DM boru Manullang menjelaskan terakhir kali kejadian ia melakukan penganiayaan itu saat suami nya bersama mertua dan adik mertuanya datang ke rumah orang tuanya.
"Jadi saat itu, ia datang ke rumah untuk mengambil anak saya dengan alasan ada acara, terjadi lah cekcok mulut antara saya dengan suami saya," ungkapnya.
Lanjut DM Boru Manullang menjelaskan tiba tiba suami nya datang dan langsung mencekik lehernya yang kemudian mertuanya ikut menganiaya nya.
"Saya dicekik oleh suami saya dan mertua mencakar saya dibagian dada dekat leher hingga mengalami luka, tak hanya itu adik mertua (Tante) saya pun memaki maki dengan perkataan yang kotor, yang membuat saya lebih sedih hak itu dilakukan nya didepan orang tua dan anak saya yang masih berumur 4 tahun," akunya.
"Tak hanya itu ia juga menendang paha saya hingga memar dan saya langsung berteriak minta tolong yang akhirnya para tetangga datang dan melihat kami ribut," akunya.
DM Boru Manullang sudah tak tahan lagi dengan sikap yang dialami nya sehingga ia memutuskan untuk membuat laporan ke Polrestabes Medan dengan laporan polisi nomor LP/B/2091/VI/2025/SPKT/POLRSTABES MEDAN/POLDA SUMATERA UTARA tanggal 22 Juni 2025.
Ia berharap agar laporan ini segera di proses dan pelaku nya segera ditangkap dan diadili seadil-adilnya.
Saat dikonfirmasi via WhatsApp, penyidik bernama Bripda Rili menyatakan pihak nya baru saja meminta keterangan pelapor dan status laporan nya masih Lidik.
"Tadi saya baru periksa peapor pak, Lidik pak," tutupnya.
[Redaktur : Dedi]