WahanaNews-Sumut I Menanggapi surat Peradi SOHO yang
diketuai Prof. Otto Hasibuan, terkait upaya rekonsiliasi Peradi yang sudah pecah
menjadi tiga, Ketua Umum Peradi Suara Advokat Indonesia (SAI) Dr. Juniver
Girsang mengatakan justru dia sudah menginisiasi hal tersebut sejak tahun 2017
lalu.
Baca Juga:
DPC PERADI Kabupaten Bogor 2024-2028 Dilantik Luhut M.P. Pangaribuan
Perpecahan ditubuh Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi),
yang tadinya merupakan wadah tunggal sebagai amanat dari UU No. 18 Tahun 2013
tentang Advokat, melahirkan keprihatinan banyak pihak.
"Berawal dari Perayaan Natal 2017 Peradi SOHO, di Hotel
Pullman, Jakarta, 19 Desember 2017, saya sudah lontarkan ide penyatuan kembali
Peradi. Bang Fauzi Hasibuan saat itu sebagai Ketum Peradi Soho dan Bang Otto
Hasibuan (OH) saat itu sebagai Ketua Pembina lalu 2 minggu kemudian diadakan
pertemuan oleh Otto Hasibuan di salah satu Hotel di kawasan Jakarta Pusat; yang
hadiri 6 orang Petinggi Peradi SOHO," kata
Ketua Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Suara Advokat Indonesia
(SAI) Dr. Juniver Girsang dalam keterangan tertulisnya, Minggu (22/8/2021).
Baca Juga:
Resmi! Peradi SAI Akan Menggelar Rakernas III di Bali
Pada pertemuan tersebut dia menyampaikan untuk bersatu
Peradi yang ideal dan mengahiri konflik yang berkepanjangan diusulkan. Munas
Bersama, sistem pemilihan one person one vote, calon Ketua adalah orang yang
saat ini menjabat ketua dan pernah menjabat tidak boleh mencalonkan diti. Hal
ini menghindari friksi, maupun faksi di kemudian hari.
"Dengan landasan sehat berpikir apabila calon ketua terpilih
salah satu dari Ketua Peradi yang sedang menjabat & pernah menjabat akan
membawa gerbong dan ini membuat faksi," katanya.
Selanjutnya, siapapun terpilih secara tulus ikhlas ke-3
ketua Peradi mendukung tanpa Reserve. Setelah itu, beberapa kali Juniver
komunikasi dengan OH dan selalu meminta dirinya bersabar.
"Dan sejak thn 2019 berulang kali saya mencoba menghubungi
Bang Otto Hasibuan baik melalui Telp langsung & WA yang terkait realisasi
penyatuan kembali, namun tidak berjalan," ungkap Juniver.
Sementara itu, lanjutnya, Peradi RBA yang dipimpin Dr. Luhut
Pangaribuan sudah menyetujui penyatuan kembali melalui Munas Bersama dengan
syarat one person one vote dan yang pernah menjadi Ketua Peradi dan pernah
menjabat sebaiknya tidak mencalonkan diri.
Dikatakan Juniver, karena tidak ada kepastian dari Peradi SOHO,
maka dirinya meminta tolong kepada Mahfud MD sebagai Menkopolhukam dan Yasonna
Laoly, Menkumham agar dapat menjembatani ketiga Peradi bisa duduk bersama dan
mewujudkan Peradi bersatu.
"Terjadilah pertemuan pada 25 Februari 2020 yang
menyepakati, Peradi bersatu dan berhimpun dengan dilakukan Musyawarah Bersama.
Pada pertemuan tersebut dibentuk tim yang merumuskan langkah lanjut untuk
melakukan Munas Bersama, dimana masing-masing Peradi diwakilkan oleh tiga
personil. Tim ini dikenal dengan sebutan tim sembilan dengan tugas merumuskan
Munas. Artinya Bapak Menkopolkam dan Bapak Menkumham memberi kewenangan kepada
tim sembilan segala sesuatu pelaksanaan Munas bersama," terang Juniver.
Dikatakannya, dalam setiap pertemuan terkait Munas Bersama,
usulan Peradi SAI dan RBA sebagaimana yang sudah disampikan oleh Juniver dan
disetujui oleh Luhut Pangaribuan tidak diakomodir dengan alasan yang tidak jelas oleh Peradi SOHO.
Padahal, itu merupakan usul yang paling ideal untuk
bersatunya Peradi. "Para Ketua Umum Peradi cukup mendukung saja siapapun
yang terpilih sebagai Ketua Umum Peradi dalam Munas Bersama tersebut,"
tuturnya. Pertemuan Tim Sembilan terakhir diadakan pada 20 Agustus 2020. Belum
meyepakati Pelaksanan Munas.
Mendadak, pada 12 Agustus 2021, muncul surat dari Peradi
SOHO yang isinya menyetujui Munas Bersama dengan sistem pemilihan one person
one vote.
"Itu merupakan anugerah mengucap syukur yang sudah kami
tunggu-tunggu kurang lebih 4 tahun ini. Baru sekarang Peradi SOHO mau
memutuskan hal tersebut. Namun demikian, belum nampak Peradi SOHO menerima
syarat bahwa yang menjabat Ketua Peradi dan/atau pernah menjadi Ketua Peradi
tidak boleh mencalonkan diri," terangnya.
Meski begitu, Juniver merasa sangat aneh kepala kepala surat
ditunjukan kepada Juniver Girsang pribadi bukan kepada Juniver Girsang sebagai
Ketua Peradi SAI.
"Padahal secara Pribadi saya tidak ada masalah dengan Bang
OH dan seharusnya surat itu disampaikan- diteruskan dulu kepada tim sembilan,
bukan diviralkan ke media-media sosial apalagi sampai ditembuskan kepada
petinggi eksekutuf, legislatif dan judikatif," katanya.
Juniver menilai, seharusnya surat tersebut disampaikan lebih
dulu ke tim sembilan, Peradi SAI dan Peradi RBA, bukan diviralkan ke
media-media sosial, apalagi sampai harus ditembuskan kepada petinggi eksekutif,
legislatif, dan judikatif.
"Munas Bersama Peradi tidak ada kaitannya dengan
petinggi-petinggi eksekutif judikatif,
dan legislatif karena itu adalah persoalan internal Peradi. Tapi ya sudahlah,
semoga apa yang sudah disampaikan oleh Peradi SOHO merupakan ketulusan,
kejujuran. Adanya niat baik kesatuan antara pikiran, ucapan tujuannya adalah
benar-benar untuk mewujudkan Peradi Bersatu bukan sensasi belaka atau ada
agenda khusus tersembunyi," pungkas Juniver. (tum)