WahanaNews.co I
Perambahan hutan kayu alam di Kecamatan Garoga Kabupaten Tapanuli Utara diduga tidak mengantongi izin resmi dari pemerintah
alias ilegal.
Baca Juga:
Maruli Siahaan, Anggota DPR RI Komisi XIII, Ziarah ke Makam Leluhur di Tapanuli Utara
Hal itu diungkap seorang Pemerhati Lingkungan Kehutanan di Kabupaten
Tapanuli Utara, Provinsi Sumatera Utara Kennedy Gultom, dalam akun Face Book
nya, yang berfoto ditempat penumpukan kayu.
Perambahan itu terungkap berkat informasi laporan warga Kec.
Garoga beberapa minggu yang lalu. Dasar itulah Kennedy Gultom bergegas menuju
lokasi penebangan, ternyata tumpukan kayu alam puluhan meter kubik ditemukan siap
diangkut dan diduga kegiatan tersebut sudah lama beroperasi.
Baca Juga:
Sempat Ditutup Akibat Longsor, Jalur Lintas Tapanuli Utara-Tapanuli Selatan Kembali Dibuka
Menyikapi hal itu WahanaNews.co mencoba menghubungi Kesatuan
Pengelola Hutan (KPH) IV Balige untuk meminta konfirmasi terkait maraknya
penebangan kayu alam di Kecamatan Garoga yang diduga tidak memiliki izin resmi.
Sayangnya, pihak KPH yang mengawasi hutan Garoga,
nomor teleponnya tidak dapat dihubungi. (tum)