SUMUT.WAHANANEWS.CO – Keseriusan Kepala Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Polres Deli Serdang, AKP Jesko Siburian, dalam menangani dugaan pelangsiran BBM bersubsidi dipertanyakan publik. Pasalnya, janji tegas yang disampaikan untuk menindaklanjuti informasi penyimpangan penyaluran Pertalite di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Bandar Labuhan, Kode 14.2031142, wilayah Tanjung Morawa, hingga kini belum terwujud dalam bentuk tindakan nyata.
Sebelumnya, AKP Jesko Siburian diketahui telah menyatakan komitmennya untuk menelusuri dan menindak tegas pihak-pihak yang terlibat dalam praktik pelangsiran tersebut, tepat setelah adanya laporan dan data rinci yang diterima. Masyarakat berharap pernyataan itu segera diikuti langkah investigasi, pemeriksaan, hingga penjatuhan sanksi sesuai hukum, guna memastikan BBM bersubsidi benar-benar dinikmati oleh warga yang berhak, bukan dikuras oleh oknum tertentu.
Baca Juga:
Heboh Informasi Larangan Kendaraan Isi Pertalite 1 Juni, Pertamina Angkat Suara
Namun, seiring berjalannya waktu, pemantauan di lapangan serta konfirmasi yang dilakukan melalui pesan singkat kepada AKP Jesko Siburian tidak menunjukkan adanya perkembangan berarti. Hingga kini, belum ada penjelasan resmi mengenai status penanganan kasus, kendala yang dihadapi, maupun langkah konkret apa saja yang sudah dijalani sejak janji tersebut diucapkan. Ketiadaan tindak lanjut ini seolah membiarkan praktik ilegal itu terus berlangsung.
Salah satu warga setempat yang enggan disebutkan identitasnya mengaku kecewa berat. Ia sempat berharap besar setelah membaca berita bahwa aparat akan memberantas pelangsir, namun kenyataan di lapangan justru sebaliknya. SPBU Bandar Labuhan masih menjadi sasaran empuk pengurasan Pertalite bersubsidi.
"Saya pikir benar-benar akan ditindak, ternyata hanya janji saja. Saya jadi pesimis melihat kinerja aparat penegak hukum ini. Pertalite subsidi itu hak rakyat, bukan untuk keuntungan sekelompok orang saja, tapi kenyataannya mereka bebas beroperasi," ungkap warga tersebut, Jumat (5/6/2026).
Baca Juga:
Pemerintah Siapkan Aturan Baru BBM Subsidi, Ini Catatan Penting dari YLKI dan FKBI
Keluhan serupa disampaikan seorang warga berinisial D yang kerap harus antre panjang saat mengisi bahan bakar. Menurut pengamatannya, antrean panjang di SPBU tersebut justru didominasi oleh para pelangsir yang beroperasi dengan sangat leluasa.
"Setiap siang antrean selalu panjang, dan kebanyakan yang antre itu para pelangsir. Saya lihat mereka bolak-balik datang, tiap 3 sampai 5 menit sekali kendaraan mereka mengisi Pertalite. Sangat merugikan kami warga biasa," keluhnya.
Ketidaktegasan pihak kepolisian dalam menangani kasus ini memicu kekhawatiran bahwa praktik yang merugikan keuangan negara dan hak masyarakat luas ini sengaja dibiarkan. Perlu diingat, penyalahgunaan, penimbunan, atau pengalihan BBM bersubsidi merupakan tindak pidana berat yang diatur dalam peraturan ketenagalistrikan dan energi, dengan ancaman hukuman penjara hingga denda miliaran rupiah.