WahanaNews.co I Pemkot Depok menindaklanjuti perihal beredarnya surat penggalangan donasi untuklomba 17 Agustusan. Surat tersebut tertera stempel RT 4 RW 11 Kelurahan Pancoran Mas, Kecamatan Pancoran, Depok.
Baca Juga:
Membahayakan, Pemotor Banyak Melawan Arah di Jalan Raya Bogor
Dalam surat warga diminta memberikan donasi Rp35 ribu per kepala keluarga (KK). Dana tersebut akan digunakan untuk keperluan lomba, hadiah dan acara panggung dalam rangka menyambut HUT ke-76 RI.
Menyikapi itu,Wali Kota DepokMohammad Idris mengeluarkan Surat Edaran Wali Kota Nomor 003/393/Promentasi tentang Peringatan HUT ke-76 Kemerdekaan RI Tahun 2021 Tingkat Kota Depok. Dalam surat tersebut terdapat beberapa poin, salah satunya melarang kegiatan perlombaan dalam masa pandemi.
Baca Juga:
Kawanan Pencuri HP di Depok Tertangkap dan Babak Belur Diamuk Massa
"Tidak boleh menyelenggarakan perlombaan dan kegiatan yang melibatkan banyak orang. Seluruh kegiatan dilaksanakan secara virtual, hal ini untuk menekan penyebaran Covid-19," tulis Idris dalam suratnya, Selasa (3/8/2021).