WahanaNews.co | Pengamat politik dari Universitas Warmadewa, Denpasar, Bali, Drs I Nyoman Wiratmaja MSi,
mengingatkan penyelenggara pemilu dalam pelaksanaan Pilkada 2020 jangan sampai
mengabaikan protokol kesehatan, apalagi di tengah keinginan untuk mengejar
target partisipasi pemilih.
"Kalau ingin mengejar target
partisipasi pemilih, ada kecenderungan bisa mengabaikan aturan main yang sudah
ditetapkan KPU," kata Wiratmaja di Denpasar, Jumat (27/11/2020).
Baca Juga:
Bawaslu Kota Gunungsitoli Buka Rekrutmen Panwaslucam di Pilkada 2024, Ini Syaratnya
Menurut dia, partisipasi pemilih dalam
Pilkada 2020 di Bali yang ditargetkan sebesar 85 persen itu sangat ambisius, karena berbekal kebanggaan capaian partisipasi pemilih dalam
Pileg dan Pilpres 2019 yang sudah di atas 80 persen.
"Namun, teknisnya di lapangan
(TPS -red), nggak bisa
mengatur pemilih yang datang. Bahkan persoalan yang paling serius itu terkait
kemauan pemilih untuk mau datang ke TPS di tengah kondisi pandemi saat
ini," ucapnya.
KPU dengan jajarannya, lanjut dia,
memang sudah merencanakan akan mengatur jam kedatangan pemilih ke TPS.
Baca Juga:
KPU Bakal Tetap Pakai Sirekap di Pilkada 2024
"Tetapi apakah ada konsekuensi
yang didapatkan pemilih jika mereka datang bersamaan di luar jam yang sudah
diatur," ujarnya, mempertanyakan.
Wiratmaja mengatakan, ketika pemilih tidak diatur waktunya saja akan berpikir untuk
datang ke TPS karena alasan kesehatan, apalagi kalau ditambah dengan aturan jam
kehadiran untuk memilih.
"Secara aturan yang disiapkan KPU
memang sudah ideal dan itu pun harus konsisten dilaksanakan. Tetapi untuk
praktiknya saat hari pemungutan suara tidaklah mudah," ucapnya.
Oleh karena itu, menurut dia,
diperlukan ketegasan dari KPPS maupun petugas keamanan di TPS dalam menegakkan
regulasi yang ada, maupun kepatuhan terkait protokol kesehatan.
"Jangan sampai biar KPU dikatakan
berprestasi mencapai target partisipasi pemilih, lalu melanggar aturan main
yang sudah ditetapkan," kata Wiratmaja yang kerap didapuk menjadi
pembicara seminar itu.
Dia melihat, bisa saja
ada pemilih yang datangnya dalam waktu hampir bersamaan di saat pukul 12.00
WITA, sehingga akhirnya menimbulkan kerumunan di TPS, sementara
pemungutan suara harus sudah ditutup pukul 13.00 WITA.
Pilkada Serentak 2020 di Provinsi Bali
akan dilaksanakan di enam kabupaten/kota, yakni di
Kota Denpasar, Kabupaten Badung, Tabanan, Bangli, Karangasem, dan Jembrana. [yhr]