WahanaNews.co | Sungai Bah Bolon yang mengalir disepanjang Kecamatan Bandar,
Kabupaten Simalungun, Provinsi Sumatera Utara ini sudah tercemari oleh Limbah
B3 dari beberapa Pabrik yang beroperasi tanpa mempunyai Dokumen Amdal, UKL/
UPL, seperti PKS PT. Prima Sauhur Lestari dan Pabrik Karet Panca Surya yang
juga diduga membuang limbah cairnya ke Sungai Bahbolon.
Baca Juga:
Banjir Landa Kota Binjai, Sejumlah TPS Ditunda Untuk Melakukan Pemungutan Suara
Untuk
Pabrik Kelapa Sawit (PKS) milik PT. Prima Sauhur Lestari yang berada di Nagori
Pematang Kerasaan, kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun, Provinsi Sumatra
Utara ini diduga membuang limbah cair (Palm Oil Mill Effluent/POME) miliknya
langsung ke sungai Bah Bolon.
Baca Juga:
Aktivis Alumni Mahasiswa Jakarta Raya Dukung Al Haris - Sani di Pilgub Jambi 2024
Hal itu dilakukan diduga untuk memanipulasi cost (biaya)
pengolahan limbah cair yang mahal dan mempersingkat secara instan rentang waktu
pengolahan limbah yang cukup lama.
Amatan reporter di lokasi senin 9 /11/2020, Pukul.09.00 Wib,
limbah yang dihasilkan hanya dialirkan dari kolam ke kolam yang disediakan, kemudian limbah yang di dalam kolam akhir dialirkan melalui pipa-pipa paralon
(PVC) ke parit pembuangan irigasi sawah warga menuju sungai. Proses tersebut
diindikasikan tidak sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) Instalasi
Pengolahan Air Limbah (IPAL) pabrik kelapa sawit.
Tampak
kontras perbedaan antara air sungai dengan air yg sudah tercemar limbah dari
PKS PT. Prima Sauhur Lestari diakibatkan kandungan BOD (Biologycal Oxygen
Demand) yang masih tinggi. Tampak juga tanaman yang mati dan lahan tempat
tumbuh tanaman menghitam diakibatkan limbah yang meluap dari kolam limbah air
akhir.
Dilansir dari berbagai sumber, limbah yang dihasilkan dari
pengolahan 1 (satu) ton CPO menghasilkan 5 (lima) ton limbah cair dengan BOD
20.000-60.000 mg/liter. Jika air limbah dengan kadar BOD tinggi dibuang
langsung ke sungai, maka limbah akan menghisap oksigen di sungai sehingga
makhluk hidup yang ada di sungai akan kekurangan oksigen dan mati. Kadar BOD
mutu limbah cair yang dapat dialirkan ke sungai adalah sekitar 3000-3500 mg/li.
Salah seorang pemerhati lingkungan hidup Ketua
Dewan Pimpinan Cabang Persatuan Pewarta Warga Indonesia (DPC-PPWI) Simalungun Mhd. Aliaman H sinaga SE, menuturkan bahwa pencemaran lingkungan
yang diduga dilakukan PT. Prima Sauhur Lestari harus secepatnya ditindak dan
dilaporkan, karena sudah mencemari lingkungan dan melanggar Undang Undang no 32
tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
"Harus segera ditindak dan dilaporkan, secepatnya kita
layangkan somasi ke PT. Prima Sauhur Lestari dan akan kita laporkan ke Badan
Lingkungan Hidup dan Kejaksaan Negeri Simalungun agar segera turun langsung
untuk melakukan investigasi dan menindak pelanggaran yang diduga dilakukan oleh
PT. Sauhur sudah melanggar undang-undang tentang lingkungan hidup karena
mencemari sungai dan lingkungan hidup" ungkapnya.
Humas PT. Prima Sauhur Lestari, Krisman Nainggolan ketika
dihubungi via seluler tidak berkenan mengangkat telepon genggam miliknya.
Sampai berita ini diturunkan ke Redaksi, reporter wahananews.com
masih terus berupaya menghubungi dan meminta konfirmasi terkait limbah cair PT.
Prima Sauhur Lestari yang telah mencemari sungai dan lingkungan hidup kepada pihak
BLH Propinsi Sumatera Utara. (O.S)