WahanaNews-Sumut| “PL” (Penunjukan Langsung) Pengadaan Bibit Jagung Rp 6 Miliar di Dinas Pertanian dan Perikanan Kabupaten Toba dinilai menghindari tender. Alasannya, dasar penunjukan langsung yang disebut pemerintah kabupaten Toba, tidak mengikuti Peraturan Presiden Nomor 12 tahun 2021 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah.
Hal itu diungkapkan pengamat sosial dari Jaringan Masyarakat Anti Korupsi, Gudmen Marpaung. Dia mengatakan, dengan menghindari tender akan berdampak pada kurangnya persaingan harga dari pelaku pasar.
Baca Juga:
Diusung PDIP, Cabup Toba Poltak Sitorus Terang-terangan Dukung Bobby Nasution
“Dengan metode penunjukan langsung, persaingan harga dari pelaku pasar akan berkurang. Jadi pemkab toba bisa saja akan membayar harga yang lebih mahal atas kualitas suatu barang yang sama,” kata Gudmen kepada wartawan, Senin (13/09/2021).
Gudmen menjelaskan, perpres pengadaan barang/jasa mengamanatkan bahwa dasar penunjukan langsung adalah ketersediaan suatu barang/jasa untuk peningkatan ketahanan pangan. Sementara itu, bibit jagung yang dibeli pemkab Toba senilai 6 miliar tersedia juga di pasar dengan kualitas sama, dalam hal ini bibit jagung “pioneer 32”.
Dengan kata lain, selama barang tersebut tersedia di pasar, maka seharusnya proses pengadaan harus menggunakan metode pelelangan umum atau tender.
Baca Juga:
Korupsi Jalan di Toba Samosir, Kejati Sumut Tetapkan 1 Tersangka Kasus
“Kecuali ada ada pernyataan tidak mampu dari pelaku usaha, maka seharusnya proses pengadaan bibit jagung pioneer 32 di pemkab toba melalui pelelangan. Atau setidaknya tender cepat dan itu diakomodir di perpres,” demikian dikatakan Gudmen.
Diketahui, Perpres nomor 12 tahun 2021 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 16 TAHUN 2018 TENTANG PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH Pasal 38 ayat 5 disebutkan: Kriteria Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya untuk keadaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) meliputi: e. pengadaan dan penyaluran benih unggul yang meliputi benih padi, jagung, dan kedelai, serta pupuk yang meliputi Urea, NPK, dan ZA kepada petani dalam rangka menjamin ketersediaan benih dan pupuk secara tepat dan cepat untuk pelaksanaan peningkatan ketahanan pangan.
Sementara itu, pemerintah kabupaten Toba melalui Dinas Pertanian dan Kehutanan melakukan pengadaan benih jagung senilai Rp 6.014.808.000, - Tahun Anggaran 2021. Pada prosesnya, proyek dikerjakan CV.ST dengan kontrak penunjukan langsung 17 Juli 2021. Dan sampai saat ini masih dalam proses pelaksanaan di lapangan.