WahanaNews.co I Plt Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (PPKUKM) DKI Jakarta Andri Yansyah mengajak semua pihak bersama sama melakukan pengawasan terhadap pungli di pasar binaan milik pemerintah, terutama di pasar Lokasi binaan (Lokbin) Rawa Buaya Cengkareng Jakarta Barat.
Baca Juga:
Lapas Kelas IIA Tarakan Gelar Razia Kamar Hunian WBP Bersama APH dan BNNK
Hal itu di sampaikan Andri Yansyah saat melakukan meeting zoom bersama pihak Walikota Jakarta Barat, Sudin UMKM, Kapolres Jakarta Barat, Dandim 0503/JB dan Para pedagang Lokbin Rawa Buaya. (27/7/2021)
Andri Yansyah menyampaikan, tidak boleh ada pihak manapun yang melakukan pungli di pasar Lokbin milik pemerintah selain retribusi yang sudah di tentukan oleh Pemda DKI Jakarta.
Baca Juga:
Cawabup Tangerang Intan Nurul Hikmah Respon Keluhan Warga Soal Kendaraan Tambang
"Kami minta kepada teman teman semua untuk melakukan pengawasan, baik itu dari pihak ASN atau pun dari pihak lain yang melakukan pungli di pasar binaan yang ada," kata Andri Yansyah.
Di katakan Andri Yansyah, pihaknya sudah bersepakat baik dari tingkat Provinsi maupun tingkat Kota bersama melakukan pengawasan terhadap apabila ada pihak ASN atau pihak lainnya yang melakukan pungli di luar ketentuan.
"Apa bila ada pihak ASN atau pun pihak lain yang melakukan pungli di luar ketentuan kami tidak akan segan segan untuk melakukan tindakan dan akan melaporkan kepada aparat penegak hukum," katanya.
Andri juga meminta aparat penegak hukum dari Polres Jakarta Barat dan Kodim 0503/JB untuk membantu pemerintah dalam melakukan pengawasan terhadap pelaku pungli yang tidak sesuai ketentuan.
Ia juga mengajak semua pihak untuk bersama sama menjaga keamanan para pedagang baik itu di lokasi binaan ataupun di sementara yang ada di wilayah Jakarta Barat.sehingga perekonomian kita bisa cepat kembali bangkit akibat dampak pandemi Covid-19 ini.
Ia pun mengakui bahwa permasalahan di lokasi binaan (Lokbin) memang cukup banyak masalah, tidak hanya masalah pungli, tetapi juga kebersihan dan keamanan lingkungan.
Andri juga mendorong kepada pedagang yang menjadi korban pungli melaporkan ke aparat hukum. Karena kewajiban pedagang hanya membayar retribusi sesuai dengan Perda.
Sementara salah seorang perwakilan warga Rusun Rawa Buaya berinisial E mengungkapkan kekecewaannya. Sebab pelaku pungli yang beberapa hari lalu ditangkap Satpam dan diserahkan ke Polres Jakarta Barat, tidak diproses hukum.
"Belum lama ini ada penangkapan pelaku pungli oleh keamanan setempat dan dibawa ke Polres Jakarta Barat. Namun esok harinya sudah di lepas lagi," terangnya.
E pun khawatir dengan kondisi pedagang dan juga masyarakat sekitar. Karena aksi pelaku pungli kerap disertai ancaman.
"Kutipan yang dilakukan itu bukan sukarela, bahkan seringkali melakukan ancaman verbal, dan tentu tanpa tanda bukti hitam di atas putih, mereka tidak mengeluarkan tanda bukti apapun," ucapnya.
Menanggapi hal ini, Wakasat Reskrim Polres Jakarta Barat, AKP Niko Purba meminta kepada seluruh pihak yang merasa menjadi korban melaporkan ke pihaknya.
"Kita mendorong dan mendukung para pedagang untuk melaporkan kegiatan pungli di wilayah Lokbin Rawa Buaya. Pedagang jangan takut untuk melaporkan, kita kawal," ujarnya.
Niko juga meminta siapapun yang punya bukti terkait pelanggaran tindak pidana untuk membantu Kepolisian. "Tentunya dengan dokumentasi atau barang bukti, seperti gambar, video atau barang bukti lainnya, untuk mendukung proses hukum lebih lanjut," tandasnya. (JP)