WahanaNews-Sumut | Polda Sumut telah melimpahkan berkas kasus suntik vaksin kosong yang melibatkan oknum dokter berinisial TGA ke Jaksa Penuntut Umum Kejati Sumut, Selasa (22/2/2021).
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi mengatakan penyidik sudah melimpahkan berkas perkara dan resume untuk diteliti di Jaksa Penuntut Umum kejaksaan Tinggi Sumut.
Baca Juga:
Perang Melawan Narkoba: Polda Sumut Ungkap 32 Kasus dan Sita 201 Kg Sabu, 272 Kg Ganja serta 40.000 butir Ekstasi
"Hari ini berkas dr G sudah kita limpahkan ke kejati Sumut untuk selanjutnya dilakukan penelitian oleh Jaksa Penuntut Umum," kata Hadi
Hadi mengungkapkan berkas pemeriksaan oknum Dokter yang menyuntikan vaksin sudah lengkap di tahap Penyidikan dan Hari ini dilimpahkan ke Kejati Sumut, sampai saat ini korban dugaan suntik vaksin kosong di SD Wahidin Sudirohusodo ada dua orang dimana keduanya merupakan siswi di sekolah tersebut.
"Dari hasil pemeriksaan laboratorium terhadap darah kedua siswi tersebut, tidak ditemukan kandungan vaksin dalam tubuhnya. Sampel darah non reaktif," ucapnya.
Baca Juga:
Lengkap Penderitaan ! Jalan Rusak Sampah Menumpuk Tepat dibelakang Telkom Kota Perdagangan
Dalam kasus ini, Hadi mengungkapkan penyidik sudah memeriksa 20 orang saksi lebih yang terdiri dari ahli hingga korban.
"Dikenakan Pasal 14 ayat 1 UU no 4 tahun 1984 tentang wabah penyakit menular, statusnya tersangka," bilang Hadi
Saat Ditanya kapan akan disidangkan hadi menjawab menunggu hasil penelitian berkas penyidikan oleh Jaksa Penuntut umum
"Kita tunggu dari rekan-rekan Jaksa ya," pungkasnya. [rum]