SUMUT.WAHANANEWS.CO - PANDAN Sengketa kepemilikan empat pulau di perbatasan Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara, dan Kabupaten Aceh Singkil, Aceh, memasuki babak baru.
Bupati Tapanuli Tengah, Masinton Pasaribu, menyerahkan sepenuhnya penyelesaian polemik ini kepada pemerintah pusat.
Baca Juga:
Gubernur Sumut dan Aceh Jalin Kerja Sama Usai Penetapan Empat Pulau ke Tapteng
Keputusan ini diambil untuk mencegah eskalasi konflik dan menjaga harmoni antar daerah.
Dalam pesan singkatnya Minggu (15/6/2025), Masinton menyatakan, "Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah menyerahkan sepenuhnya kepada pemerintah pusat untuk memfasilitasi dialog dan musyawarah dalam membahas empat pulau yang saat ini menjadi polemik perbatasan."
Mantan DPR RI ini juga menekankan pentingnya dialog yang dilakukan dengan semangat kebersamaan dan mengajak semua pihak untuk 'cooling down' guna meredam potensi sentimen antar wilayah.
Baca Juga:
Bupati Tapteng : Pancasila Harus Hadir di Setiap Aspek Kehidupan Masyarakat
Keempat pulau yang menjadi sengketa, yaitu Pulau Mangkir Besar (juga dikenal sebagai Pulau Mangkir Gadang), Pulau Mangkir Kecil (Mangkir Ketek), dan dua pulau lainnya (nama pulau belum lengkap dalam teks sumber), memiliki sejarah dan letak geografis yang perlu ditelaah secara mendalam.
Masinton berharap proses penyelesaian ini mempertimbangkan aspek historis, sosiologis, dan geografis untuk menghindari dampak negatif terhadap kohesi sosial masyarakat di Aceh dan Sumatera Utara, khususnya di Aceh Singkil dan Tapanuli Tengah yang selama ini dikenal harmonis.
Polemik ini mencuat setelah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menetapkan keempat pulau tersebut sebagai bagian dari Kabupaten Tapanuli Tengah.
Keputusan ini memicu protes dari pihak Aceh Singkil yang sebelumnya mengklaim pulau-pulau tersebut sebagai bagian dari wilayah administrasinya.
Menanggapi polemik ini, Kemendagri akan melakukan kajian ulang atas status kepemilikan keempat pulau tersebut.
Sebelumnya Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya, mengumumkan bahwa kajian ulang yang dipimpin langsung oleh Menteri Dalam Negeri selaku Ketua Tim Nasional Penamaan Rupa Bumi akan dilaksanakan pada Selasa, 17 Juni 2025.
"Menteri Dalam Negeri sebagai Ketua Tim Nasional Penamaan Rupa Bumi akan melakukan kaji ulang secara menyeluruh pada hari Selasa," kata Bima Arya pada Jumat (13/6/2025).
Langkah pemerintah pusat untuk meninjau ulang status kepemilikan keempat pulau ini diharapkan dapat memberikan solusi yang adil dan mengakhiri polemik yang berpotensi mengganggu kerukunan antar daerah.
Proses penyelesaian yang transparan dan melibatkan semua pihak terkait sangat penting untuk menjaga stabilitas dan keharmonisan hubungan antar daerah di Sumatera Utara dan Aceh.
[REDAKTUR : JOBBINSON PURBA