SUMUT.WAHANANEWS.CO – Satuan Reserse Narkoba Polres Tapanuli Selatan berhasil menangkap seorang pria berinisial AAH (36), yang diduga kuat terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Penangkapan ini dilakukan di wilayah Kecamatan Halongonan, Kabupaten Padang Lawas Utara, Provinsi Sumatera Utara.
Operasi penangkapan berlangsung pada Selasa malam, 19 Mei 2026, sekitar pukul 22.00 WIB, tepatnya di pinggir jalan Kecamatan Halongonan. Langkah tegas ini diambil setelah pihak kepolisian menerima laporan dan informasi dari masyarakat mengenai maraknya peredaran barang haram di wilayah Desa Sipaho.
Baca Juga:
Polisi Tangkap Pengedar Narkoba di Tapteng, 10 Paket Ganja Diamankan
Kapolres Tapanuli Selatan, AKBP Yon Edi Winara, melalui Kasat Reserse Narkoba, AKP Philip Antonio Purba, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil tindak lanjut yang cermat atas laporan warga, yang kemudian diperdalam melalui penyelidikan langsung di lapangan.
"Kita mengamankan seorang laki-laki yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika tersebut," ungkap AKP Philip Antonio Purba kepada wartawan pada Minggu, 24 Mei 2026.
Saat proses penggeledahan dilakukan, petugas kepolisian menemukan satu kotak rokok yang berisi lima bungkus plastik klip kecil. Isi bungkusan tersebut diduga kuat berupa sabu yang dibalut menggunakan kertas timah rokok, dan barang tersebut disembunyikan di dalam saku celana depan sebelah kanan milik terduga pelaku.
Baca Juga:
Disaksikan 16 Kurir, Polda Sumsel Musnahkan 11,7 Kg Sabu dan Ribuan Ekstasi: "Sumsel Bukan Sekadar Pasar, Tapi Jalur Perlintasan Narkoba"
Dari penimbangan awal, total barang bukti berupa sabu yang disita memiliki berat sekitar 0,50 gram. Selain narkotika jenis sabu, tim penyidik juga turut mengamankan barang bukti pendukung lainnya, antara lain:
- Beberapa plastik klip kosong;
- Uang tunai sebesar Rp120.000;
- Satu unit telepon genggam berwarna biru;
- Satu sendok sabu yang terbuat dari pipet.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, AAH mengakui seluruh barang bukti berupa sabu tersebut adalah miliknya sendiri. Di hadapan penyidik, ia mengaku mendapatkan barang haram itu dari seseorang yang identitasnya saat ini masih sedang didalami, dengan harga pembelian sebesar Rp200.000.
"Informasi mengenai siapa penyedia barang tersebut masih sedang kami dalami. Penyidik juga terus melakukan pengembangan kasus ini untuk mengungkap jaringan maupun sumber asal barang haram tersebut," tegas Philip Antonio Purba.
Hingga berita ini diturunkan, terduga pelaku AAH telah diamankan di Markas Polres Tapanuli Selatan untuk menjalani serangkaian proses hukum lebih lanjut. Pihak kepolisian juga menegaskan akan terus melakukan pengembangan kasus guna membongkar kemungkinan adanya jaringan besar peredaran narkotika yang beroperasi di wilayah Halongonan dan sekitarnya.
[Redaktur: Hadi Kurniawan]