SUMUT.WAHANANEWS.CO - Proses hukum terhadap Rasiden Damanik, anggota DPRD Kabupaten Dairi, Sumatera Utara, menuai sorotan tajam setelah dua laporan polisi yang diajukan justru berjalan tidak jelas. Laporan pertama bernomor LP/B/29/1/2026/SPKT/POLRES DAIRI/POLDA SUMUT tertanggal 21 Januari 2026 memuat dugaan penghinaan, pengancaman, dan pengerusakan. Hingga lebih dari empat bulan berlalu, laporan ini belum menunjukkan kemajuan proses yang pasti. Bahkan, kepolisian sempat membantah keberadaannya sebelum akhirnya menyatakan akan menelusuri ulang. Sementara itu, laporan kedua yang masuk pada Juni 2026 terkait dugaan pengeroyokan pun masih dalam tahap awal.
Menyikapi ketidakjelasan ini, praktisi hukum Dedi Suheri SH menilai kondisi tersebut mencerminkan penanganan yang tidak profesional dan berpotensi melanggar aturan hukum yang berlaku, terutama sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP Baru).
Baca Juga:
Bangun Kepercayaan Publik, Polres Labuhanbatu Selatan Tegaskan Humas Bukan Sekadar Suara Polri
“Penundaan penanganan perkara tanpa alasan yang sah bukan lagi sekadar masalah administrasi. Aturan terbaru memberikan dasar hukum yang kuat bagi korban untuk mengambil langkah hukum lebih lanjut,” tegas Dedi.
Dasar Hukum Pengajuan Praperadilan
Berdasarkan Pasal 158 KUHAP Baru, ruang lingkup permohonan praperadilan diperluas dibandingkan aturan lama. Pengadilan Negeri berwenang memeriksa dan memutus hal-hal berikut:
Baca Juga:
PBNU Desak Pemerintah Segera Ambil Kebijakan Tepat Guna Redam Potensi Ketegangan
- Sah atau tidaknya pelaksanaan upaya paksa
- Sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau penuntutan
- Permintaan ganti rugi dan rehabilitasi
- Penyitaan barang yang tidak terkait tindak pidana
- Penundaan penanganan perkara tanpa alasan yang sah (huruf e)
- Penangguhan pembantaran penahanan
“Jika laporan Januari 2026 benar-benar mandek tanpa alasan yang jelas, korban melalui kuasa hukum dapat langsung mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Dairi. Tidak perlu menunggu diterbitkannya Surat Penghentian Penuntutan (SP3) secara formal,” jelasnya.
Kesetaraan Hukum Tidak Boleh Tawar-Menawar
Dedi mengingatkan bahwa kepolisian memiliki tugas mulia sesuai Pasal 13 UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian, yaitu memelihara keamanan, menegakkan hukum, serta melindungi dan melayani masyarakat. Namun makna tugas ini hilang jika penerapannya dibedakan berdasarkan status sosial atau jabatan tersangka.
Secara konstitusional, asas kesetaraan ditegaskan tegas dalam:
- Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945
- Pasal 4 ayat (1) UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman
- Pasal 4 UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
- Pasal 26 Kovenan Internasional Hak Sipil dan Politik (UU No.12/2005)
“Prinsip no man above the law menegaskan tidak ada keistimewaan hukum bagi siapa pun. Status sebagai anggota DPRD tidak boleh membuat proses berjalan lambat. Jika ini terjadi, berarti kita sedang mengingkari konstitusi,” kritiknya.
Langkah Hukum Ganda: Wassidik & Praperadilan
Menurut Dedi, sekadar meminta klarifikasi tidak cukup. Ada dua jalur hukum yang bisa ditempuh secara bersamaan:
1. Laporan ke Fungsi Pengawasan Penyidikan (Wassidik)
Berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 4 Tahun 2025 dan Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019, Wassidik memiliki kewenangan untuk:
- Melakukan pengawasan dan pendampingan teknis
- Memerintahkan gelar perkara ulang
- Mengaudit penyebab penundaan serta memberi rekomendasi tindak lanjut
Isi laporan menegaskan bahwa laporan Januari 2026 belum memiliki status jelas sesuai Pasal 109 ayat (2) KUHAP, sehingga melanggar prinsip transparansi dan akuntabilitas.
2. Pengajuan Praperadilan
Berfungsi sebagai kontrol eksternal melalui lembaga peradilan, melengkapi pengawasan internal dari Wassidik. Keduanya bisa berjalan beriringan tanpa harus saling menunggu.
[Redaktur:Roy]