WahanaNews.co |
Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang melalui Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker)
membuka Posko Pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR).
"Posko Pengaduan THR sudah kami buka sejak 19
April hingga 10 Mei mendatang. Sejauh ini, kami pun telah mensosialisasikan
hak-hak tenaga kerja, melalui Surat Edaran Kementerian ke 3.752 Perusahaan yang
berada di Kota Tangerang," papar Kepala Disnaker, Moh Rakhmansyah saat
ditemui media di ruang kerjanya, Selasa (27/04)
Baca Juga:
Dinas PUPR Kota Tangerang Pastikan 12 Embung Berfungsi Sebagai Pengendali Banjir
Rakhmansyah menjelaskan, Posko Pengaduan THR dibuka di
Lantai 2, Gedung Disnaker yang terletak di Jalan Perintis Kemerdekaan II No 1,
Cikokol, Kota Tangerang.
"Bagi seluruh pekerja yang ingin melakukan
pelaporan, kami wajibkan untuk menaati protokol kesehatan dengan ketat,"
tegasnya.
Sementara itu, terkait prosedur pelayanan, ia
menjelaskan bahwa setelah Disnaker menerima pengaduan, selanjutnya
menindaklanjutinya dengan melakukan mediasi dan pemanggilan pada perusahaan yang
bersangkutan.
Baca Juga:
Pemkot Tangerang Siapkan Sistem Online PBG Selesai 10 Jam Dukung Perumahan
Selebihnya, peneguran dan penindakan masuk pada ranah
pengawasan tingkat Provinsi Banten.
"Bagi para tenaga pekerja di Kota Tangerang yang
memiliki keluhan akan terkait THR. Bisa melakukan pengaduan atau diskusi ke
Kantor Disnaker, ada 10 petugas Disnaker yang akan melayani, menampung dan
menindaklanjuti keluhan-keluhan," paparnya.
Sementara itu, kata Rakhmansyah berdasarkan Surat
Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor M/6/HK.04/IV/2021
menyatakan THR Keagamaan wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari
raya.
"Sedangkan bagi perusahaan yang masih terdampak
pandemi dan berakibat tidak mampu memberikan THR, dapat melakukan dialog dengan
pekerja untuk mencapai kesepakatan kekeluargaan," jelas Rakhmansyah.
Hal itu, lanjut Rakhmansyah dapat dilakukan dengan
menunjukkan bukti ketidakmampuan membayar THR tepat waktu, berdasarkan laporan
keuangan yang transparan dan melaporkan hasil kesepakatan tersebut ke pihak
Disnaker.
"Namun itu tidak menghilangkan kewajiban
perusahaan mambayar THR," pungkasnya.
Sebagai informasi, Posko pengaduan THR ini ditujukan
untuk mengantisipasi hal-hal permasalahan yang muncul terkait dibayarkannya THR
pada hari raya keagamaan. (Tio)