WahanaNews.co I Destinasi wisata di Kabupaten Toba pada
masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) tetap jalang dengan penerapan
protokol kesehatan ketat.
Baca Juga:
Diusung PDIP, Cabup Toba Poltak Sitorus Terang-terangan Dukung Bobby Nasution
Menurut Sekretaris Daerah Kabupaten Toba Audi Murphy Sitorus
menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan edukasi bagi masyarakat yang
mengelola tempat wisata yang ada di Kabupaten Toba.
"Surat edaran sudah kita buat dan itu kita sudah
sosialisasikan kepada masyarakat. Yang kita buat bukan dengan adanya penjaga
khusus, tapi pihak Satgas tetap berpatroli untuk melihat kondisi di kawasan
pariwisata tersebut," ujar Sekdakab Toba Audi Murphy Sitorus saat
dikonfirmasi tribun-medan.com pada Sabtu (17/7/2021).
Baca Juga:
Korupsi Jalan di Toba Samosir, Kejati Sumut Tetapkan 1 Tersangka Kasus
"Petugas kita patroli dan mengedukasi masyarakat agar
tetap jaga prokes di sana. Karena banyak juga spot destinasi di kawasan kita
ini," sambungnya.
Lebih lanjut, pihak Polres Toba memastikan bahwa personil
kepolisian dan Satgas Covid-19 Kabupaten Toba menjalankan patroli di sejumlah
destinasi wisata yang ada di Kabupaten Toba.
"Ada, dengan cara bhabinkamtibmas patroli ke desa
tersebut," ujar Kasubbag Humas Polres Toba Iptu Bungaran Samosir.
Lebih lanjut, pihak Pemerintah Kabupaten Toba telah
mengeluarkan Surat Edaran Bupati Nomor 440/3174/Satgas/Covid-19/2021 dan
diberlakukan mulai hari Kamis (15/7/2021) hingga waktu yang belum ditentukan.
Terkait hal ini, Bupati Toba Poltak Sitorus telah menegaskan
beberapa hal sekaitan pembatasan aktivitas masyarakat guna menanggulangi
penyebaran Covid-19 di Kabupaten Toba. Hal ini menyinggung aktivitas
perhotelan, warung, tempat wisata dan tempat hiburan.
Pertama, jumlah tamu/pengunjung dibatasi sebanyak 25% (dua
puluh lima persen) dari kapasitas yang tersedia.
Kedua, pemilik atau petugas dan pengunjung wajib mengikuti
protokol kesehatan dengan menggunakan masker, mencuci tangan, menggunakan hand
sanitizer dan menjaga jarak.
Ketiga, kegiatan restoran, rumah makan, kafe, warung/kedai
makan minum, angkringan, swalayan, pedagang makanan minuman kaki lima dan
tempat makan minum Iainnya, untuk makan minum di tempat sebesar 25% (dua puluh
lima persen) dari kapasitas tempat dan untuk layanan makanan/minuman melalui
pesan antar/dibawa pulang diizinkan sampai dengan pukul 20.00 WIB.
Keempat, operasional untuk tempat hiburan Iainnya (pub/live
musik, karaoke keluarga, karaoke executive (bola sodok, seluncur dan area
permainan tangkasan) diizinkan sampai pukul 20.00 WIB.
Kelima, tempat wisata yang dikelola pribadi/kelompok desa
wisata dan Pemerintah Kabupaten Toba diizinkan sampai pukul 17.00 WIB dan bagi
pengunjung yang berasal dari luar Kabupaten Toba diwajibkan menunjukkan Surat
Bebas Covid-19 (Rapid Antigen) yang masih berlaku, 2x24 jam.
Keenam, tempat wisata wahana air dilarang beroperasi.
Ketujuh, sektor penting atau esensial yang
berkaitan dengan pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat tetap dapat beroperasi
100% (seratus persen) dengan melaksanakan protokol kesehatan secara lebih
ketat. (tum)