WahanaNews.co I Guna menekan penyebaran
covid-19, Pemerintah Kota (Pemkot) Medan, Sumatera Utara, memperpanjang
Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) hingga 25 Juli 2021.
Baca Juga:
Lengkap Penderitaan ! Jalan Rusak Sampah Menumpuk Tepat dibelakang Telkom Kota Perdagangan
PerpanjanganPPKM
tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 443.2/6269 Tahun 2021 yang
ditandatangani oleh Wali Kota Medan Bobby Nasution.
Baca Juga:
Jalur Parapat-Siantar longsor sat lantas simalungun lakukan pengamanan
Berdasarkan surat edaran
yang diterima di Medan, Kamis, beberapa aturan yang diberlakukan pada PPKM ini,
yakni kegiatan belajar mengajar dilakukan secara daring.
Pelaksanaan kegiatan di
tempat kerja/perkantoran diberlakukan 75 persen work from home (WFH) dan 25
persen work from office (WFO), dengan penerapan protokol kesehatan.
Sektor non-esensial diberlakukan
100 persen WFH. Aktivitas esensial seperti keuangan dan perbankan, pasar modal
serta industri orientasi ekspor dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50
persen staf.
Esensial pada sektor
pemerintah yang memberikan pelayanan publik dan tidak bisa ditunda
pelaksanaannya diberlakukan 25 persen WFO. Kritikal seperti kesehatan, keamanan
dan ketertiban masyarakat dapat beroperasi 100 persen.
Untuk supermarket, pasar
tradisional, toko klontong dan pasar swalayan dibatasi jam operasional sampai
pukul 20.00 WIB dengan kapasitas pengunjung 50 persen, dan untuk apotik dan
toko obat dapat dibuka selama 24 jam.
Pelaksanaan kegiatan
makan dan minum di tempat umum baik pada lokasi tersendiri maupun di pusat
perbelanjaan hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan di
tempat.
Kegiatan pada pusat
perbelanjaan/mall ditutup sementara kecuali akses untuk restoran, supermarket
dan pasar swalayan. Pelaksanaan kegiatan konstruksi dapat beroperasi 100
persen.
Kemudian, untuk tempat
ibadah tidak mengadakan peribadatan/keagamaan berjamaah dan mengoptimalkan
pelaksanaan ibadah di rumah.
Tempat wisata, taman
bermain, tempat hiburan, area publik serta kegiatan seni budaya, olahraga dan
sosial kemasyarakatan ditutup sementara.
Kegiatan resepsi
pernikahan, hajatan, pelaksanaan rapat, seminar dan pertemuan luring ditiadakan
sementara.
Selanjutnya, untuk
transportasi umum diberlakukan kapasitas maksimal 70 persen dengan protokol
kesehatan ketat.
Pelaku perjalanan
domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum
jarak jauh harus menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama).
Kemudian, menunjukkan surat antigen (H-1) untuk moda transportasi mobil
pribadi, sepeda motor, bis, kereta api dan kapal laut.
Ketentuan surat vaksinasi
dan antigen hanya berlaku untuk kedatangan dan keberangkatan dari dan ke
wilayah yang ditetapkan sebagai PPKM Darurat, serta tidak berlaku untuk
transportasi dalam wilayah aglomerasi Mebidang.
Selanjutnya, untuk camat
dan lurah membentuk posko penanganan COVID-19 di tingkat kelurahan. (tum)