WahanaNews.co I Pemerintah secara resmi telah mengubah istilah pembatasan aktifitas sosial yang berlaku di Indonesia dari PPKM Darurat menjadi PPKM level 1 hingga 4. Kini pembatasan aktivitas masyarakat bergantung pada penyesuaian level PPKM yang diterapkan.
Baca Juga:
Daftar Wilayah PPKM Level 4 Serta Aturan yang Berlaku
Instruksi tersebut tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 Corona Virus Disease (COVID-19) di wilayah Jawa dan Bali.
Pantauan hari ini, arus lalu lintas di KM 11 Pos Penyekatan Jalan Raya Daan Mogot, Cengkareng, Jakarta Barat, Rabu (21/7/2021), tampak ramai pada hari pertama penerapan PPKM Level 4.
Baca Juga:
Covid-19: Daerah PPKM Level 4 Bertambah
Terlihat, Wakasat Lantas Polres Jakarta Barat, Kompol Arga didampingi AKP Hadi Supriono, Kanit Lantas Cengkareng bersama jajarannya serta anggota Satpol PP, Dishub Jakbar dan TNI berjaga di titik penyekatan. Satu per satu para pengendara yang melewati pos dari arah Tangerang menuju Jakarta di izinkan lewat setelah menunjukkan surat tanda registrasi pekerja (STRP).
"Penyekatan kita mulai Pukul 06.00 WIB, dimana situasi dan kondisi pada pos penyekatan cukup ramai pengendara. Bisa dilihat cukup meriah didominasi kendaraan roda dua, ada ojol, nakes, ambulan, mereka di dominasi oleh pekerja sektor esensial dan kritikal yang bekerja di Jakarta," ucap Kompol Arga di lokasi.
Arga menambahkan, terkait masa perpanjangan PPKM Level 4, pihaknya terus melakukan langkah preventif membatasi mobilitas warga, khususnya di wilayah Jakarta Barat. "Apabila melintas di pos penyekatan harus bisa tunjukan STRP baru bisa lewat," katanya.
PPKM Level 4 ini merupakan pengganti dari PPKM Darurat yang telah berakhir pada Selasa 20 Juli 2021 dan akan dilaksanakan mulai 21 hingga 25 Juli 2021. (JP)