WahanaNews.co I Seorang pria berinisial MH (19) terekaman
CCTV sebuah masjid di Kelurahan Batunadua, Kota Padang Sidimpuan, Prov.
Sumatera Utara hendak melakukan pemerkosaan terhadap seorang perempuan yang
sedang beristirahat di lingkungan masjid.
Baca Juga:
Ketua RT hingga Kiai Diperiksa Polisi di Purworejo, Soal Nikahkan Korban dengan Pemerkosa
Rekaman CCTV tersebut menunjukkan saat tersangka berupaya
melakukan pemerkosaan terhadap korban.
Tersangka dengan paksa menyeret korban ke kamar mandi
masjid. Korban yang tidak berdaya akhirnya menjerit ketika tersangka melakukan
pelecehan seksual terhadapnya.
Baca Juga:
Polisi Sebut Film Porno Motif Pelaku Pemerkosaan Maut Siswi SMP di Palembang
Beruntung, warga sekitar mesjid yang mendengar jeritan
korban akhirnya datang memberikan pertolongan hingga pelaku melarikan diri.
Kasat Reskrim Polres Kota Padang Sidimpuan, AKP Bambang
Priyanto mengatakan, kasus ini berawal saat korban berinisial T yang berusia 19
tahun, warga Kabupaten Padang Lawas Utara hendak berkunjung ke rumah saudaranya
di Kelurahan Batunadua.
"Karena kemalaman, korban beristirahat sambil menunggu pagi
di teras masjid," ujar Bambang, Jumat (11/06/2021).
Nahas, tersangka bersama seorang rekannya yang merupakan
warga Kelurahan Batunadua yang melihat korban sendirian di teras masjid
langsung mendekati korban. Awalnya tersangka berpura-pura baik untuk menemani
korban, namun malah bertindak asusila.
"Korban melaporkan kasus ini ke polisi dengan bukti rekaman
CCTV, polisi akhirnya berhasil menangkap tersangka," ucapnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan
Pasal 285 juncto Pasal 53 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. (tum)