WahanaNews.co I Insentif tenaga kesehatan (nakes) yang sebelumnya dibayar langsung oleh Kementerian Kesehatan, kini diputuskan bahwa pembayaran insentif nakes dilimpahkan ke Pemerintah Daerah.
Baca Juga:
Korupsi APD Covid Negara Rugi Rp24 Miliar, Eks Kadinkes Sumut Divonis 10 Tahun Bui
Hal itu dikatakan Walikota Bekasi, Rahmat Effendi saat ditemui di Stadion Patriot Candrabhaga, beberapa waktu yang lalu. Lebih lanjut ia menyampaikan bahwa kini pihaknya sedang memperhitungkan anggaran untuk membayar insentif bagi tenaga kesehatan.
Baca Juga:
Kasus Korupsi APD Covid-19: Mantan Kadinkes Sumut Dituntut 20 Tahun Penjara
Dikatakan Walikota bahwa pembayaran tersebut akan bersumber dari belanja tak terduga (BTT) APBD yang dikhususkan untuk penanganan Covid-19.
"Jadi sebenarnya itu dulu diberikan insentif itu dari Kemenkes (melalui) Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) saat ketidakcukupan uang di sana, diserahin sama kita," ujarnya.
Pemerintah Kota Bekasi kini tengah membahas ihwal pengalokasian anggaran guna pembayaran insentif nakes yang menurut Rahmatmemerlukan waktu serta proses cukup panjang.
"Prosesnya panjang, harus bikin keputusan dulu. Boleh pakai SiLPA, tapi kan enggak bisa mindahin SiLPA langsung. Diverifikasi dulu, besarannya, jumlahnya, bikin keputusannya, nanti Dinkes mengajukan permohonan pencairannya, artinya ada tahapan-tahapan, jangan sampai mengelola uang ini salah," jelasnya.
Sebelumnya dikabarkan, Pemerintah Kota Bekasi telah membayarkan Insentif nakes yang bertugas di RSUD Bekasi sebesar Rp5,7 miliar untuk periode Ini bulan Maret-Mei 2021 dengan jumlah nakes sebanyak 1.044 orang.
Pada Periode II Juli-Agustus 2020, untuk nakes berjumlah 1.045 orang, telah dibayarkan sejumlah Rp7,6 miliar yang dilunasi pada bulan Mei 2021.
Namun, untuk Periode III bulan September-Oktober 2020, total kewajiban pembayaran insentif bagi tenaga kesehatan belum terbayarkan sebanyak Rp19 miliar dengan jumlah tenaga kesehatan sebanyak 3.502 jiwa, terdiri dari nakes RSUD kelas D, nakes Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda) dan puskesmas.
Ditambah lagi dengan insentif nakes bulan September-Desember serta sepanjang tahun 2021 yang belum diestimasi. Dari situ, diperkirakan jumlah insentif yang mesti bayarkan lebih dari Rp19 miliar.
Sementara itu, pada Juli 2021 lalu, Pemerintah Kota Bekasi telah melakukan penambahan dana penanggulangan Covid-19 yang masuk dalam belanja tak terduga (BTT) sebesar Rp200 miliar.(JP)