WahanaNews.co I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)
Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel) menyetujui dan menerima Rancangan Peraturan
Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Tapanuli Selatan Tahun Anggaran 2020 untuk
ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) pada sidang paripurna di Gedung
DPRD Tapsel, Jalan Prof. Lafran Pane, Sipirok, Selasa (13/07/2021).
Baca Juga:
Sambut Hari Jadi Kabupaten Tapsel ke 72 Tahun 2022, Bupati Lepas 700 Peserta Fun Bike
Bupati Tapsel, H. Dolly Pasaribu, S.Pt., MM, mengatakan,
setelah kami mendengar dan mencermati laporan hasil akhir pembahasan dari
komisi-komisi DPRD, yang telah mengevaluasi dan memberikan saran, pendapat
serta melakukan koreksi terhadap Ranperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan
APBD Kab. Tapsel TA 2020. Sebagaimana yang disampaikan pimpinan ataupun
perwakilan komisi-komisi pada rapat paripurna ini.
"Ini akan menjadi masukan dan bahan kajian bagi kami,
guna perbaikan dan kemajuan pembangunan serta kesejahteraan bagi masyarakat
Kabupaten Tapsel yang kita cintai di masa yang akan datang," harap Dolly.
Baca Juga:
Rayakan HUT Ke-63 Pemuda Pancasila, Bung Amin Undang Bupati Tapsel ke Pantai Muara Upu
Ranperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD TA 2020, memuat
realisasi anggaran pendapatan, belanja dan pembiayaan. Itu juga merupakan
dokumen pertanggungjawaban terhadap pelaksanaan Perda No 7/2019 tentang
anggaran pendapatan dan belanja daerah Kabupaten Tapsel TA 2020 dan Perda No
4/2020 tentang perubahan APBD TA 2020. Kedua perda tersebut ditindaklanjuti
dengan Peraturan Bupati sebagai penjabaran pertanggungjawaban pelaksanaan APBD
TA 2020.
Disamping itu, Ranperda APBD Tapsel TA 2020 ini merupakan
suatu kewajiban kepala daerah untuk menyampaikan kepada DPRD sebagaimana diatur
dalam UU No 17/2003 tentang keuangan negara, sebagai bentuk pertanggungjawaban
pemerintah daerah kepada masyarakat dalam melaksanakan fungsi pemerintahan dan
pembangunan dalam bentuk program dan kegiatan berikut penggunaannya yang telah
menjadi kesepakatan bersama antara pemerintah daerah dan DPRD. Sebagaimana
diatur didalam regulasi yang berlaku utamanya didalam UU No. 23/2014 tentang
Pemerintahan Daerah.
Atas semua upaya dan tenaga serta pemikiran yang telah kita
darma baktikan, demi terwujudnya pembangunan daerah sehingga Ranperda tentang
pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun 2020 ini dapat disetujui bersama.
Oleh karena itu, saya atas nama Pemkab Tapsel mengucapkan
apresiasi dan terima kasih serta penghargaan yang setinggi-tingginya kepada
dewan yang terhormat yang telah menyetujui Ranperda pertanggungjawaban
pelaksanaan APBD 2020 untuk di Perdakan.
Selanjutnya, sebagaimana kita ketahui bersama bahwa tahun
anggaran 2021 ini masih ada beberapa agenda lain yang perlu mendapat
persetujuan bersama, seperti kegiatan yang sangat penting dan mendesak yakni
pembahasan KUPA dan PPAS perubahan APBD TA 2021, pembahasan Ranperda perubahan
APBD TA 2021 serta KUA dan PPAS TA 2022 dan Ranperda APBD TA 2022. Untuk itu
kami berharap agar agenda-agenda tersebut dapat kita selesaikan tepat waktu.
Sidang paripurna dipimpin Ketua DPRD Tapsel,
Husin Sogot Simatupang didampingi Wakil Ketua Borkat beserta para anggota dewan
dan dihadiri Wakil Bupati Tapsel, Rasyid Assaf Dongoran, M.Si, Sekda Tapsel,
Parulian Nasution, para Asisten, Staf Ahli, Pimpinan OPD, Kabag dan Camat
se-Tapsel. (tum)