WahanaNews-Sumut | Ketua DPRD Kabupaten Samosir melaksanakan Rapat Paripurna pengambilan Sumpah Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Kabupaten Samosir Masa Jabatan 2019-2024.
Rapat paripurna tersebut di pimpinan Ketua DPRD Kabupaten Samosir Sorta Ertaty Siahaan dan dihadiri oleh anggota DPRD Kabupaten Samosiir, Bupati Samosir, Forkompinda, Ketua DPD PDIP Provinsi Sumatera Utara, Anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara dan Undangan, Senin (21/02/22) di ruang rapat Paripurna dilaksankan diruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Samosir.
Baca Juga:
Lengkap Penderitaan ! Jalan Rusak Sampah Menumpuk Tepat dibelakang Telkom Kota Perdagangan
Dalam sambutannya Ketua DPRD Kabupaten Samosir Sorta Ertaty Siahaan menyampaikan bahwa Pergantian Antar Waktu Anggota DPRD merupakan hal yang lumrah dalam proses demokrasi,dengan mengikuti tata cara yang diatur dalam peraturan perundang undangan yang berlaku.
"Pengucapan sumpah/janji ini merupakan tindaklanjut terbitnya Keputusan Gubernur Sumatera Utara Nomor 188.44/40/KPTS/2022 Tentang Peresmian Pemberhentian dan PAW Anggota DPRD Kabupaten Samosir untuk melengkapi jumlah keanggotaan DPRD. Pengganti Antar Waktu dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Wisnu Wardana Sidabutar menggantikan Paham Gultom," ucap Ketua DPRD Kabupaten Samosir dalam sambutanya.
Sorta Ertaty Siahaan juga mengucapkan bahwa setelah pengucapan sumpah/janji Wisnu Wardana Sidabutar telah resmi enjadi anggota DPRD Kabupaten Samosir untuk masa jabatan 2019-2024. [rum]
Baca Juga:
Jalur Parapat-Siantar longsor sat lantas simalungun lakukan pengamanan