WahanaNews.co | Walau tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB), proses pembangunan ruko (rumah toko) 26 pintu yang terletak di jalan Kolonel Sugiono, Kelurahan Duren Sawit, Kecamatan Duren Sawit terus berjalan dan belum ditindak tegas.
Baca Juga:
Bangunan Cluster di Jagakarsa Jakarta Selatan Diduga Melanggar KDB
Padahal menurut Kepala Seksi Pengawasan dan Penertiban Bangunan Kecamatan Duren Sawit Hafid, melalui pesan Whatsapp mengatakan bangunan tersebut sudah lama di Rekomtek (Rekomendasi Teknis).
Baca Juga:
Pj Gubernur DKI Jakarta Didesak Evaluasi Kinerja Kasudin CKTRP Jakarta Selatan
Namun kenyataan di lapangan Surat Perintah Bongkar (SPB) sampai saat ini belum terealisasi sepenuhnya. Patut diduga ada oknum Satpol PP Jakarta Timur dan oknum PNS Kecamatan Duren Sawit "main mata" melindungi bangunan tersebut.
Seharusnya, berdasarkan Rekomtek dari Kesatpel Duren Sawit, Satpol PP Walikota Jakarta Timur wajib melakukan tindakan pembongkaran terhadap bangunan dimaksud.
Ironisnya hingga saat ini Satpol PP tidak melakukan tindakan pembongkaran dan terkesan melakukan pembiaran, sehingga berdampak terhadap rusaknya tata ruang wilayah provinsi DKI Jakarta dan juga berdampak terhadap merosotnya pendapatan asli daerah.
Kinerja Budi selaku Kasatpol PP Jakarta Timur layak dipertanyakan, kenapa dan mengapa Budi belum juga melakukan tindakan pembongkaran? Apakah sudah kongkalikong dengan pemilik? Jawabannya tentu ada ditangan Budi.
Sejumlah kalangan masyarakat mendesak agar Budi segera melakukan tindakan pembongkaran terhadap bangunan tersebut. (JP)