WahanaNews-Sumut | Dalam rangka rotasi dan penyegaran terhadap pejabat pimpinan tinggi pratama (PPTP) atau kerap disebut pejabat Eselon II. Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara melakukan uji kompetensi guna mengukur kematangan dan merotasi pejabat sesuai amanat undang-undang.
Uji Kompetensi kepada 29 Pejabat Eselon II dibenarkan Sekda Taput Indra Simaremare diruang kerjanya, Selasa (5/4/2022). “Benar, ada 29 jabatan eselon II yang akan kita uji kompetensi,” ucap Sekda Taput Indra Simaremare.
Baca Juga:
Lengkap Penderitaan ! Jalan Rusak Sampah Menumpuk Tepat dibelakang Telkom Kota Perdagangan
Uji kompetensi tersebut nantinya sebagai dasar Bupati Taput untuk merotasi kabinetnya dalam rangka penyegaran.
Indra menyebutkan tahapan uji kompetensi diawali pengumuman tanggal 2 April, 6 April penyerahan makalah, 7-11 April pemaparan makalah oleh peserta uji kompetensi sekaligus wawancara,12 April penyampaian hasil kepada pejabat pembina kepegawaian, 18-19 April penyampaian kepada Komisi Aparatur Negara.
“Selain rotasi dan penyegaran, juga karna ada perubahan struktur organisasi, ada juga pejabat ini sudah menduduki jabatannya lebih lima tahun.
Baca Juga:
Jalur Parapat-Siantar longsor sat lantas simalungun lakukan pengamanan
Tidak ada yang non job, ya karna jabatan mereka saja yang dirotasi,dan dijadwalkan akhir April sudah dilantik Bupati,” pungkasnya.
Adapun nama Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama yang akan uji kompetensi yakni Inspektur, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekdakab, Asisten Administrasi Umum Sekdakab, Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Staf Ahli Bupati Bidang Perekonomian dan Pembangunan, Staf Ahli Bupati Bidang Administrasi Umum.
Selanjutnya, Direktur RSU Daerah Tarutung, Kepala Dinas Pertanian, Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Kepala Dinas Koperasi dan UKM, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.
Kemudian, Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Kepala Dinas Kesehatan, Kepala Dinas Pengendalian Penduduk, KB dan Perlindungan Anak, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika, Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Kepala Dinas Ketenagakerjaan, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja, Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman, Kepala Dinas Perpustakaan, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang, Kepala Dinas Perhubungan dan Sekretaris DPRD. [rum]