WahanaNews-Sumut I Utang Bantuan Likuiditas Bank
Indonesia (BLBI) Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto ditagih pemerintah.
Baca Juga:
Ini Alasan Kenapa Investor Asing Tarik Dananya dari Pasar Obligasi Indonesia
Pemanggilan tersebut dimaksudkan untuk menagih utang
mencapai Rp 2,6 triliun dalam tragedi BLBI.
Mengutip pengumuman Satgas BLBI yang tayang di Kompas, Senin
(23/8/2021), Tommy dipanggil sebagai pengurus PT Timor Putra Nasional. Bersama
Tommy, Ronny Hendrarto Ronowicaksono juga turut dipanggil atas nama pengurus.
Baca Juga:
Sri Mulyani Sebut Akan ada Kenaikan Tarif Listrik di Atas 3.000 VA
Satgas BLBI meminta Tommy dan Ronny untuk ke Gedung
Kementerian Keuangan (Kemenkeu), yakni Gedung Syafruddin Prawiranegara lantai 4
Utara, Jl Lapangan Banteng Timur 2-4, Jakarta Pusat, pada Kamis (26/8/2021)
pukul 15.00 WIB.
Dalam pertemuan itu, Tommy dijadwalkan menghadap Ketua Pokja
Penagihan dan Litigasi Tim B.
"Menyelesaikan hak tagih negara dana BLBI berdasarkan
penetapan jumlah piutang negara setidak-tidaknya sebesar Rp 2,6 triliun,"
tulis pengumuman yang telah diteken oleh Ketua Satgas BLBI, Rionald Silaban.
Adapun jika Tommy dan rekannya tidak bisa memenuhi kewajiban
penyelesaian hak tagih negara, Satgas BLBI akan melakukan tindakan yang telah
diatur dalam peraturan perundang-undangan. Dapatkan informasi, inspirasi dan
insight di email kamu.
Dikonfirmasi mengenai pengumuman tersebut, Rionald Silaban
belum memberikan responsnya.
Sebelumnya, Ketua Harian Satgas BLBI Rionald Silaban
mengatakan, pengejaran utang masih terus dilakukan hingga tahun 2023. Saat ini,
tim tengah memetakan aset mana yang lebih dulu diambil alih.
Pria yang menjabat sebagai Direktur Jenderal Kekayaan Negara
(DJKN) ini beberapa waktu lalu juga mengungkapkan, tim sudah menyiapkan usai
mengumpulkan beragam dokumen dari kementerian/lembaga terkait. Namun, tindakan
yang diambil bersifat rahasia alias tak ingin dia bocorkan ke publik. Yang
pasti tindakan yang akan dilakukan Satgas sudah dilaporkan kepada Menteri
Keuangan Sri Mulyani Indrawati.
"Mengenai tindakan apa yang saya ambil, saya mungkin
enggak akan menyampaikan karena itu menyangkut bagian dari proses," beber
pria yang akrab disapa Rio ini.
Secara keseluruhan, besaran utang yang ditagih kepada para
obligor dan debitur BLBI adalah senilai Rp 110,45 triliun. Bahkan, Menteri
Keuangan Sri Mulyani menyatakan, sampai hari ini pemerintah masih harus
membayar biaya dari efek BLBI tahun 1998 tersebut sehingga pengejaran obligor
dan debitur dilakukan.
Dia mengaku tak ingin lagi melihat niat baik para debitur
dan obligor dalam mengembalikan dana. Dia hanya ingin dana itu segera dibayar
karena kasus sudah berlangsung lebih dari 20 tahun.
"Oleh karena itu, karena waktunya sudah
sangat panjang lebih dari 20 tahun, tentu kita tidak lagi mempertanyakan niat
baik atau tidak, tapi mau bayar atau tidak," kata Sri Mulyani beberapa
waktu lalu. (tum)