WahanaNews.co I Terkait atas kepemilikan narkoba
jenis sabu-sabu, warga Kabanjahe Kabupaten Karo berinisial SM (25) kini
berhadapan dengan hukum.
Baca Juga:
Polisi Ungkap Fauzan si Tukang Jagal di Muara Baru Sempat Kupas Jari Mayat Istri
Pasalnya, pelaku diamankan personil dari pemberantasan Badan
Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Karo, Jumat (30/7/2021) sekitar Pukul 10.30
Wib. Setelah dilakukan penggeledahan terhadap SM, ditemukan narkoba jenis sabu
sebanyak 74 paket.
Atas adanya temuan narkoba tersebut, pelaku langsung
digiring menuju kantor BNNK Karo di Jalan Pahlawan Kabanjahe untuk diproses
lebih lanjut.
Baca Juga:
Polda Kaltara Ungkap Dua Jaringan Narkotika dan Musnahkan 149,46 Gram Sabu
Menurut Kepala BNNK Karo AKBP Heppi Karo-Karo, melalui Kasi
Berantas Kompol Robinson Ginting, kepada wartawan, Jumat (30/7/2021) sore, membenarkan
penangkapan tersebut.
Pelaku ditangkap saat berada di pinggir Jalan Sukaraja
Munte, tepatnya di seputaran Simpang Empat Kelurahan Padang Mas Kecamatan Kabanjahe.
Dari hasil penangkapan tersebut ditemukan barang bukti
berupa 74 paket narkotika jenis sabu-sabu yang
dibungkus didalam plastik klip warna bening berles merah seberat 17,86
gram bruto.
Selain itu, uang sejumlah Rp490.000, 1 unit telepon seluler
warna putih jenis lipat merek Samsung, 1
plastik asoi warna hitam juga turut diamankan.
"Sebelum dilakukan penangkapan pihak BNNK Karo terlebih dahulu adanya menerima informasi dan
langsung ditindak lanjuti kebenarannya,"
jelas Ginting.
Saat dilakukan penangkapan, pelaku tidak ada
sama sekali memberikan perlawanan kepada petugas, dan saat ini pelaku berikut
semua barang bukti sudah diamankan ke kantor BNNK Karo guna proses hukum
lebih lanjut. (tum)